Opini: Pintu MK Terbuka Lebar

0
385
Foto: Petrus Bala Pattyona, Pengacara asal Lembata, menetap di Jakarta dan sering bersidang di MK

*) Oleh Petrus Bala Pattyona

 

Hasil perhitungan cepat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk sementara menempatkan pasangan nomor urut 4 Viktor Bungtilu Laiskodat dan Yosef Nae Soi (Victory-Joss) sebagai pemenang dengan perolehan suara sebesar 36%. Namun untuk hasil pastinya harus menunggu Ketetapan KPU NTT.

Setelah Ketetapan KPU, pihak-pihak yang berkeberatan terhadap perhitungan/Ketetapan tersebut dapat mengajukan Keberatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terhitung sejak 3 hr kerja, yg dijadwalkan mulai dibuka tanggal 04 Juli hingga 11 Juli 2018.

Bagi pihak yang keberatan dengan Ketetapan KPU hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan keberatan adalah: Legal Standing atau sebagai Pasangan Peserta, Uraian Kewenangan MK, Tenggang Waktu Pengajuan, Pokok Permohonan yaitu selisih perolehan suara dan Petitum atau Pokok Permohonan. Dari syarat-syarat tersebut diatas yang paling utama dan pokok dari  permasalahan Pilkada adalah Tenggang Waktu Pengajuan dan perhitungan selisih suara.

Berdasarkan pasal 158 ayat 1 UU No. 10/2016 Jo Pasal 7 PMK 5/2017 Pemohon harus dapat menjelaskan terjadi selisih suara versi Pemohon di berbagai TPS. Persentasi selisih suara sudah ditetapkan KPU dan MK  yaitu penduduk dengan jumlah 2 juta selisihnya 2%,  utk 2 juta  sampai dengan  6 juta selisihnya 1,5%, utk 6 juta sampai dengan 12 juta selisihnya 1% dan lebih dari 12 juta selisihnya 0,5%.

Apabila setelah Ketetapan KPU ada pasangan yang keberatan maka pengajukan di MK harus juga menyiapkan bukti-bukti  adanya selisih suara yang terdiri dari Surat atau tulisan, Keterangan Para Pihak, Keterangan Ahli, dokumen-dokumen  terkait dan Petunjuk.

Hal yang paling penting adalah persentasi selisih perolehan suara sebagai mana tersebut di atas karena apabila tidak sesuai ketentuan, maka MK tidak memproses lebih lanjut permohonan Pemohon dan hanya sampai tingkat dismisal.

Namun apabila persentasinya memadai maka pemeriksaan berlanjut ke perhitungan selisih suara dan di tahap ini  semua beradu bukti, dalil, bantah membantah. Dari pemeriksaan bila terbukti ada selisih yang legal maka MK bisa membatalkan dan bila tidak terbukti, maka permohonan Pemohon akan ditolak yang tentunya MK  menerima Keterangan KPU sebagai Pihak Termohon  dan Keterangan Pasangan yang menang sebagai Pihak Terkait.

Berdasarkan agenda persidangan MK, MK mulai menerima permohonan sejak 04 Juli – 11 Juli 2018 dan mulai 16 Juli -19 Juli 2018 agenda Perbaikan Kelengkapan Permohonan, 23 Juli -24 Juli agenda Pemberitahuan sidang ke Para Pihak, 26 Juli -01 Agustus 2018 Pemeriksaan Dismisal, 09 Agustus -15 Agustus 20108 Pembacaan Keputusan Dismisal, 16 Agustus -10 September 2018 Persidangan Pembuktian dan mulai 18 September -26 September 2018 agenda Pembacaan Putusan sekaligus Penyerahan Putusan ke KPU untuk menyiapkan pelantikan Gubernur, Bupati, Walikota 2018-2023.

Agenda-agenda  tersebut telah jauh dibuat MK dan disampaikan ke Para Pengacara yang mengikuti bimbingan Teknis Sengketa Pilkada tanggal 21/01/18- 26/01/18 di Pusdiklat MK Cisarua Puncak Bogor. Bagi Pemohon yg mau ke MK patut pertimbangan biaya saksi, akomodasinya, honor Ahli, honor Pengacara, dan penggandaan berbagai dokumen bukti dalam 14 rangkap. Apabila tak ada biaya lagi sebaiknya tak perlu berbondong-bondong  ke MK dan sidang MK akan riuh rendah dengan biaya besar.

*) Penulis adalah Pengacara asal Lembata, menetap di Jakarta dan sering bersidang di MK

Komentar ANDA?