Orang Katolik Dukung LSM Gugat Pemerintah Terkait Polusi Udara Jakarta

0
400

NTTsatu.com – KUPANG — Orang Katolik mendukung Greenpeace, LBH, and  Walhi melakukan gugatan kepada pemerintah pusat dan pemerintah DKI Jakarta untuk memperbaiki kualitas udara di ibukota negara ini. 

Minggu lalu koalisi tersebut mengajukan gugatan secara hukum kepeda presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dan gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Tuntutan atau gugatan LSM itu merupakan hal yang baik yang harus didukung. Pemerintah harus bertanggungjawab dengan kualitas lingkungan yang memburuk dan membahayakan kesehatan warganya,” kata Romo Peter C Aman OFM,  direktur JPIC OFM Indonesia kepada  ucanews.com.

Sebuah lingkungan yang sehat, kata imam itu, adalah hal dasar, hal yang integral dan hak hidup manusia. “Ini merupakan tangungjawab pemerintah untuk menjamin kesehatan warganya,” kata dosen STF Driyarkara itu.

Menurutnya, untuk mengatasinya – dalam jangka pendek: menambahkan sistem ganjil-genap untuk mobil ke wilayah lain di Jakarta, mewajibkan ASN atau masyarakat lainnya untuk menggunakan transportasi umum. Dan untuk jangka panjang: memberikan pendidikan tentang kesadaran ekologi.

Caecilia Triastuti, seorang aktivis lingkungan, juga mendukung langkah koalisi tersebut untuk membantu kesehatan warga Jakarta.

“Gugatan itu merupakan sebuah langkah yang baik untuk mendidik masyarakat agar mereka memiliki hak untuk mendapatkan kesehatan yang baik, maka kewajiban pemerintah untuk melindung rakyatnya dari polusi sesuai dengan undang-undang,” katanya.

Ia mengatakan inisiatif  koalisi tersebut menunjukkan kepedulian mereka dan demi kepentingan masyarakat.

“Gugatan itu untuk menyadarkan pemerintah agar secara serius untuk membuat kebijakan untuk mengatasi masalah tersebut,” katanya.

Menurut WHO, sejak 2016, tingkat polusi udara di Jakarta sekitar PM2.5, melampau standar keselamatan.

Menurut Greenpeace, polusi udara buruk di Jakarta pada hari ini sekitar  180 mikrogram per meter kubik, dibandingkan dengan Singapura sekitar 28 dan Bangkok 35 mikrogram.

Sementara itu, menurut survei  Universitas Indonesia, kualitas udara yang buruk menimbulkan masalah pernapasan sekitar 60 persen dari penduduk  Jakarta dan juga memicu masalah jantung dan pneumonia (infeksi paru-paru).

Nelson Nikodemus, koordinator koalisi tersebut mengatakan mereka ingin membawa mesalah tersebut melalui jalur hukum.

“Kita ingin menggugat pemerintah melalui jalur hukum karena pemerintah lalai untuk menjamin hak setiap orang untuk menikmati udara besrih,” kata Nikodemus.

“Indutri besar dan kecil, asap kendaraan, pembangunan berbagai proyek, dan pembakaran sampah telah berkontribusi terhadap kualitas udara yang buruk di Jakarta,” katanya.

Bondan Andriyanu, juru kampanye bidang energi Greenpeace Indonesia, mengatakan selain gugatan tersebut, pihaknya akan melanjutkan kampanye via media untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat.

“Kami berharap melalui gugatan ini pemerintah akan mengeluarkan kebijakan yang terukur untuk mengatakan polusi,” katanya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan musim kemarau dan emisi menimbulkan polusi udara di Jakarta dan berencana untuk mengurangi kendaraan serta mewajibkan uji emisi mulai tahun 2020.

“Kami berterima kasih dan mengapresiasi para LSM tersebut yang peduli dengan lingkungan. Data yang mereka buat, kajian yang mereka lakukan dapat bermanfaat bagi pemerintah,” kata Anies. (*/bp)

Komentar ANDA?