Padma Indonesia Dukung LTSA TKI di NTT

0
423

KUPANG. NTTsatu.com – Yayasan Padma Indonesia mendukung langkah Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang siap membangun Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di NTT terutama di Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Yayasan Padma Indonesia, Martinus Gabriel Goa melalui pesan singkatnya yang diterima media ini, Rabu (25/11/2015).

Ia menjelaskan, pada tanggal 16 dan 17 November lalu, Reyna Usman (mantan Dirjen Binapenta/Ahli Madya Kemenaker) bersama Kasubdit Kelembagaan Penempatan TKI Luar Negeri, Direktorat Jenderal Binapenta Kemenaker meninjau dan mempersiapkan LTSA TKI di Tambolaka. Peninjauan dan persiapan pembentukan LTSA itu untuk melayani calon TKI asal pulau Sumba yang mencakup empat kabupaten yakni Sumba Barat Daya, Sumba Barat, Sumba Tengah, dan Sumba Timur sekaligus sebagai salah satu solusi mengatasi darurat perdagangan orang (human trafficking) di NTT.

Gabriel mengatakan, Yayasan Padma Indonesia sangat mendukung terealisasinya LTSA di NTT. Hal tersebut sebagai salah satu solusi mengatasi darurat human trafficking di NTT dan membukikan realisasi Nawa Cita Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi dan Jusuf Kalla yakni membangun dari pinggiran.

“Rencana pendirian LTSA itu sekaligus merealisasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) PBB dari pinggiran Samudera Hindia,” kata Gabriel.

Anggota Komisi V DPRD NTT, Kristofora Bantang menyampaikan, langkah yang diambil Kemenaker untuk meghadirkan LTSA di NTT terutama di Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya patut diberi apresiasi. Namun diharapkan agar LTSA dibangun juga di sejumlah daerah, minimal satu di Kota Kupang dan di Flores. Karena praktik perdagangan orang terus saja terjadi dan para pelaku selalu memanfaatkan cela untuk memberangkatkan calon tenaga kerja tanpa dilengkapi dokumen atau dokumen yang dipalsukan.

Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan asal daerah pemilihan Manggarai Raya ini, Pemerintah NTT melalui instansi terkait harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membangun LTSA di sejumlah tempat yang selama ini dijadikan sebagai pintu pemberangkatan calon TKI.

Praktek yang terjadi selama ini, pemberangkatan calon TKI yang diduga bermasalah menggunakan jalur laut dan udara. Untuk itu, tentunya pemerintah sudah mendeteksi daerah mana saja yang selama ini dijadikan untuk menyelundupkan calon TKI asal NTT.

Kristofora menambahkan, hadirnya LTSA itu bukan untuk membatasi orang bekerja di luar negeri atau di daerah lain. Tapi perlu dilengkapi dengan dokumen diri yang sah dan diberangkatkan oleh perusahaan jasa TKI yang resmi. Sehingga pemerintah tetap memantau keberadaan tenaga kerja dimaksud, mulai dari perekrutan, pemberangkatan sampai penempatan bahkan sampai pulang ke daerah asal jika sudah berakhir masa kontrak.

Pengalaman menunjukkan, pengiriman TKI secara ilegal sering mengalami masalah ketika berada di tempat penampungan dan daerah penerima. (bp)

Komentar ANDA?