KUPANG. NTTsatu.com – Menurut rencana pagi ini, Selasa, 23 Juni 2015 tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) akan turun ke Biro Humas Setda NTT untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Humas, Lambertus Ibi Riti dan stafnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John Purba yang dihubungi wartawan di Kupang, Senin, 22 Juni 2015 petang mengakui, pihaknya sudah membentuk tim untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terhadap kasus dugaan KKN pada Biro Humas Setda NTT dalam penggelontoran dana kerja sama dengan media di NTT.
“Benar, besok (hari ini) tim akan turun ke Biro Humas Setda NTT untuk tujuan tersebut. Silahkan konfirmasi langsung dengan Ibu Sherly Manutede yang menjadi ketua tim tersebut,” kata John Purba.
Sherly Manutede yang dikonfirmasi terpisah mengakui, dia akan memimpin tim untuk turun ke Biro Humas Seda NTT untuk pulbaket. Mereka akan menyita dokumen-dokumen terkait digaan KKN dalam penggelontoran dana kerjasama media yang dikelola Biro Humas Setda NTT tahun angaran 2015 ini.
“Iya benar saya yang akan memimpin tim ini turun ke Biro Humas,” katanya singkat..
Sebelumnya, pada pekan lalu Kajati NTT John Purba mengakui, pihaknya serius menangani laporan wartawan terkait dugaan Kolusi ,korupsi dan nepotisme (KKN) di Biro Humas Setda NTT.
Dihubungi di Kupang, Kamis, 18 Juni 2015.Kajati NTT, John Purba mengatakan, Penyidik kejaksaan tinggi (Kejati) NTT serius menangani kasus dugaan KKN yang dilaporkan Aliansi Wartawan Peduli APBD NTT. Hal itu dibuktikan dengan pengumpulan data yang sedang dilakukan.
Untuk diketahui, Aliansi Wartawan Peduli APBD NTT melaporkan Kepala Biro Humas Setda NTT Lambert Ibi Riti ke Kejaksaan Tinggi NTT terkait dugaan KKN yang dilakukan Lambert dengan membagikan dana kerjasama sebesar Rp 900 juta kepada 12 media lokal.
Berdasarkan data yang dilaporkan disebutkan media yang menerima dana bantuan pemerintah itu diantaranya TVRI Kupang sebesar Rp 141 juta, Sindo TV Rp 115 juta, AFB TV Rp 95 juta, Radio Swara Timor Rp 61 juta, Radio Suara Kupang Rp 34,5 juta, Radio Kaisarea Rp 39 juta.
Tabloid Kabar NTT Rp 56 juta, Radio Suara Kasih Rp 34,5 juta, Tabloid Fortuna Rp 70 juta, Tabloid Likurai Rp 40 juta dan LPP RRI Rp 25 juta serta Harian Flores Pos mendapatkan jatah hanya Rp 12 juta. (iki)