Pakar Hukum: Pengangkatan Staf Khusus  Gubernur Tidak Ada Dasar Hukum

0
2732
NTTsatu.com — KUPANG —  Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana Kupang, Jhon Tuba Helan meyakini pengangkatan staf khusus Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak ada dasar hukumnya.

 

“Staf khusus ASN hanya untuk menampung mereka yang nonjob pada saat mutasi, tapi tidak ada nomenklatur dalan UU Pemda maupun peraturan lain. Demikian juga staf khusus non ASN, tidak ada dasar hukumnya,” tegas Jhon kepada wartawan menanggapi “Nganggurnya” staf khusus dari ASN di Pemprov NTT, Rabu, 17 Februari 2021.

Status staf ahli berbeda dengan staf khusus. Staf ahli ada dalam struktur pemerintahan daerah sesuai UU Nomor 23 tahun 2014. Sedangkan staf khusus, tidak berada dalam struktur.

Menurut dia, hal ini berkonsekuensi pada berfungsinya staf khusus, karena tidak ada dalam struktur maka tidak ada pengaturan mengenai fungsi, tugas dan wewenang.

“Dari dulu saya kritik eksistensi staf khusus, karena fungsi pemerintahan daerah sudah terbagi habis pada dinas, badan, sekretariat daerah dan staf ahli. Lalu, hadir staf khusus, mau urus apa dan biaya dari mana? Sekarang terbukti jadi soal, eselon berapa mereka? Apa kinerja mereka,” tegasnya.

Jika disebutkan pengangkatan staf khusus adalah diskresi gubernur NTT, maka terjadi gagal paham tentang diskresi.

“Diskresi itu ada, jika ada struktur pemerintahan daerah/organisasi perangkat daerah, gubernur belum ada, sehingga dapat dibentuk staf khusus. Semuanya sudah lengkap baru bentuk lagi staf khusus, itu bukan diskresi. DKI Jakarta itu otonomi khusus diatur dengan UU khusus DKI,” katanya.

Sebelumnya, mantan Kadis PU NTT, Andre Kore yang dipercayai sebagai staf khusus bidang percepatan pembangunan infrastruktur mengaku dia bersama rekan-rekan lainnya sama sekali tidak diberi tugas atau akses untuk menjalankan tugasnya. Bahkan, surat pemberhentian sebagai pejabat eselon II tak pernah diterima.

“Ini momen kami merefleksikan perjalanan kami. Jujur, kami sejak diangkat sampai sekarang, tidak ada aktivitas. Tetapi kami baik-baik saja. Kami bersyukur, meski tidak diberi tugas sesuai wewenang, tapi kami tetap hadir di sini,” ujarnya. (*/bp)

Komentar ANDA?