Panglima TNI dan Kapolri Diminta Klarifikasi atas Duga Perampasan Tanah di Ende

0
373
Foto: Inilah Pengumuman bahwa tanah ini milik TNI milik TNI AD dan dilarang masuk

NTTsatu.com – ENDE – Tanah milik warga Suku Paumere di Nangapanda, Kabupaten Ende, Flores NTT saat ini dipasang papan nama Institusi TNI – AD dan SAT. BRIMOB POLDA NTT oleh sejumlah oknum. Lokasi ini masih sebagai lokasi sengketa.

Pemasangan papan nama ini mengundang tanda tanya publik. Bahkan diduga merupakan tindakan penyalahgunaan nama Instusi Negara oleh oknum-oknum spekulan tanah untuk kepentingan kelompok tertentu yang bertujuan merampas tanah Warga yang berasal dari Hak Ulayat Suku Paumere yang secara turun temurun menguasai dan mengelola tanah Hak Ulayat seluas kurang lebih 6000 Ha di wilayah kecamatan Nangapanda hingga saat ini.

“Memang di atas tanah seluas 6000 Ha masih terjadi sengketa pemilikan tanah atas sebagian tanah seluas kurang lebih  2000 Ha antara beberapa kelompok warga Suku Paumere dengan Pihak Ketiga (Musa Gedu, warga Dusun Ngajo),” kata Pertrus Salestinus Kordinator TPDI dan Advokat Peradi kepada NTTsatu.com, Minggu 16 Desember 2018.

Dikisahkan, sengketa  muncul sejak tahun 1974 hingga saat ini belum terselesaikan, baik secara adat (Hukum Adat) maupun berdasarkan Hukum peraturan perundang-undangan lainnya.

Pengakuan Korem 161/WIRA SAKTI Kodim 1602/Ende, dalam suratnya yang ditujukan kepada OMBUDSMAN Provinsi NTT Nomor B/199/III/2018, Tertanggal 7 Maret 2018, Perihal Jawaban Surat OMBUDSMAN NTT,  menegaskan bahwa TNI-AD sebagai pemilik atas lahan seluas 2000 Ha berdasarkan permintaan dan penyerahan dari masyarakat dan ahliwaris Musa Gedu kepada TNI melalui Pangdam IX/Udayana tanggal 20 Januari 2008.

 

Diduga Diperalat

 

Klaim TNI-AD dan Sat Brimob Polda NTT bahwa sebagian tanah dengan Hak Ulayat Suku Paumere sebagai milik TNI-AD dan Sat. Brimob Polda NTT di atas lahan  2000 Ha berdasarkan penyerahan dari Ahli Waris Alm. Gedu Raja kepada TNI-AD untuk kepentingan Pembangunan Partahanan Negara RI, sangat mengagetkan semua pihak, karena baik TNI-AD  dan MABES POLRI sebagai pihak yang memerlukan lahan, maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Ende sebagai pihak yang berwenang membentuk Panitia Pengadaan Tanah, tidak pernah membentuk dan mengirim Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dalam melakukan tugas-tugas; Sosialisasi, Penyuluhan, Negosiasi dan lain sebagainya sebagaimana syarat-syarat itu diatur di dalam Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Menurut Perus Salestinhus, seandainya klaim TNI-AD dan Sat Brimob Polda NTT bahwa tanah seluas kurang lebih  2000 Ha adalah milik TNI-AD dan Sat. Brimob Polda NTT itu harus dibuktikan dengan adanya peralihan hak yang jelas (jual-beli, tukar menukar, hibah atau pewarisan), maka mekanisme yang harus dilalui adalah harus berdasarkan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Tentang “Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum”.

Dalam aturan itu digariskan, perlu dibentuk Panitia Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum. Hal ini mutlak diperlukan sehingga menjadi sah secara hukum.

“Perlu dibuktikan adalah, apakah Pihak TNI-AD dan Sat. Brimob Polda NTT sudah menempuh mekanisme Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, ketika TNI dan POLRI  hendak membangun sarananya di atas tanah Warga Suku Paumere yang masih bersengketa dengan pihak Musa Gedu dkk.” kata Petrus Salestinus. (mus)

Komentar ANDA?