Pantai Pede Tidak Bisa Diserahkan Kepada Pemkab Mabar

0
391
Foto: Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno ketika berdialog dengan Gempar NTT di ruang rapat pimpinan DPRD NTT, Selasa, 04 April 2017.

NTTsatu.com – KUPANG – Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno menegaskan, lahan seluas 3,5 ha di Pantai Pede, Manggarai Barat itu adalah aset Pemerintah provinsi NTT. Tidak bisa semua aset pemerintah provinsi diserahkan kepada Kabupaten/Kota.

“Pemerintah Provinsi NTT memiliki sejumlah aset di hampir semua Kabupaten/Kota di NTT termasuk Pantai Pede di Manggarai Barat itu. Tidak bisa semua  aset Pemprov diserahkan kepada Pemkab dan pemkot, karena Pemprov juga harus meningkatkan PAD-nya dan pemasukan itu  berasal dari berbagai obyek termasuk aset-aset tersebut,” kata Anwar ketika berdialog dengan Gempar NTT di ruang rapat pimpinan DPRD NTT, Selasa, 04 April 2017.

Penegasan Anwar itu disampaikannya terkait pertanyaan anggota Gempar (Gerakan Pemuda Anti Korupsi) tentang lahan di Pantai Pede yang belum diserahkan kepada Pemkab Mabar.

Anwar menyatakan, DPRD NTT sudah membicarakan hal itu dengan Pemprov NTT bahwa lahan seluas 3,5 ha di pantai Pede itu tidak  boleh digunakan seluruhnya untuk pembangunan hotel oleh investor, tetapi sebagiannya itu menjadi ruang publik sehingga bisa digunakan masyarakat untuk berekreasi seperti yang dilakukan selama ini.

“Kita minta agar lahan itu tidak boleh digunakan semuanya untuk kepentingan investor tetapi sebagian dikosongkan menjadi ruang publik,” katanya.

Menurut Anwar, Pemprov memiliki sejumlah aset di hampir semua kabupaten/Kota. Ada lahan yang memang sudah diserahkan kepada pemkab dan ada yang hanya dipinjamkan untuk dikelolah. Dan Pemprov bisa saja mengambil kembali pengelolaannya jika suatu saat Pemrov tidak mendapatkan hasil dari aset yang ada.

Anwar kemudian mencontohkan, Pantai Lasiana yang merupakan aset Pemprov dan dikelola oleh Pemerintah Kota Kupang. Selama ini tidak ada pemasukan dari pemanfaatan lahan itu, maka pemerintah provinsi NTT mengambil  kembali  Pantai Lasiana dan mengelolanya sendiri.

Sebelumnya, Gubernur NTT, Frans Lebu Raya pernah menegaskan, lahan seluas 3,5 ha di Pantai Pede, Manggarai Barat itu merupakan aset pemerintah provinsi NTT dan itu tetap menjadi hak pemerintah provinsi NTT. Lahan itu disewakan kepada pihak ketiga agar ada pemasukan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah provinsi NTT. (bp)

Komentar ANDA?