KUPANG. NTTsatu – Calon Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di sembilan kabupaten yang akan menyelenggarakan pemilu kepala daerah (Pemilukada) pada akhir tahun ini, siap mengikuti fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan). Pemerintah daerah diharapkan memfasilitasi tugas panwaslu untuk menyukseskan pemilukada di daerahnya masing- masing.
Juru Bicara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT, Jemris Fointuna yang dihubungi di Kupang, Minggu, 8 Maret 2015 menjelaskan, tim seleksi telah melakukan seleksi untuk calon panwaslu di delapan kabupaten, minus Kabupaten Sabu Raijua. Tim seleksi menetapkan enam orang calon anggota Panwaslu untuk masing- masing kabupaten. Dari enam orang yang ada, akan mengikuti fit and proper test untuk selanjutnya menghasilkan tiga orang yang ditetapkan menjadi anggota Panwaslu.
Pelaksanaan fit and proper test, lanjut Jemris, sesuai rencana akan dilaksanakan di tiga tempat, yakni Kefamenanu untuk Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Belu, dan Malaka. Waingapu untuk Kabupaten Sumba Timur dan Sumba Barat. Labuan Bajo untuk Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, dan Ngada.
“Penentuan tempat itu belum final, karena kemungkinan akan berubah kalau ada pertimbangan lain. Rencananya, pelaksanaan fit and proper test digelar pada akhir Maret ini,” katanya.
Ia menerangkan, untuk Kabupaten Sabu Raijua, tim seleksi baru mulai melakukan perekrutan. Keterlambatan ini karena Sabu Raijua diikutkan dalam pelaksanaan pemilukada serentak pada bulan Desember 2015 mendatang. Sementara delapan kabupaten lainnya, seleksi calon anggota pawaslu sudah dilakukan sejak Desember 2014 lalu. Setelah UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilukada ditetapkan, barulah dibentuk tim seleksi untuk melakukan perekrutan terhadap para calon anggota Panwaslu untuk Kabupaten Sabu Raijua.
“Walau calon anggota Panwaslu Sabu Raijua baru mulai direkrut, tapi dipastikan April mendatang semua panwaslu di sembilan kabupaten penyelenggara pemilukada sudah dilantik,” tandas Jemris.
Pada kesempatan itu Jemris meminta sembilan pemerintah daerah penyelenggara pemilukada untuk menyediakan anggaran, staf sekretariat dan fasilitas pendukung untuk memperlancar tugas panwaslu. Fasilitas pendukung dimaksud seperti gedung, kendaraan operasional, meubeler, dan komputer. Hal ini penting mengingat pengalaman sebelumnya, ada beberapa daerah yang menyiapkan gedung tapi tidak laik sehingga panwaslu harus menyewa gedung lain.
“Sebagai lembaga ad hoc, panwaslu tentunya sangat mengharapkan dukungan penuh dari pemerintah daerah untuk menyukseskan pelaksanaan pemilukada,” papar Jemris.
Harus Mundur.
Pasal 119 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tegas menyatakan, pejabat pimpinan tinggi madya/pratama yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah menjadi gubernur atau wakil gubernur dan atau bupati/walikota atau wakil bupati/wakil walikota wajib mengundurkan diri dari PNS sejak mendaftar. Yang dimaksud dengan mendaftar adalah tahap pendaftaran di KPU.
“UU ini bukan saja berlaku untuk PNS tapi juga untuk TNI/Polri. Ini merupakan perintah UU yang harus ditaati semua ASN,” tegas Jemris. (iki)