KUPANG. NTTsatu.com – Sebanyak 56 dosen dari berbagai Fakultas di Universtias Negeri Nusa Cenana (Undana) Kupang penghuni mess/rumah dinas Undana yang beralamat di Kampus Undana J. Adi Sucipto Penfui, Kupang melakukan aksi protes terhadap kebijakan Rektor yang “mengusir” mereka keluar dari Mess/Rumah Dinas tersebut.
Sesuai surat “protes” yang dibuat ke-56 dosen yang copyannya diterima NTTsatu.com di Kupang, Senin, 01 Juni 2015 yang ditujukan kepada Rektor Undana, Prof. Ir. Fredrik Benu, M.Si, Ph.D, mereka menyatakan sikap mendukung kebijakan rector denbgan sejumlah pesyaratan.
Melalui surat tertanggal 20 April 2015 ditandatangani 56 penghuni Mess/Rumah Dinas Undana dan yang ditujukan kepada Rektor Undana mereka mencantumkan lima point penting sebaga pikiran mereka kepada Rektor.
Pertama: mereka mendukung program Rektor dalam pembangunan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan penataan lingkungan Kampud Undana. Kedua: Mereka sebagai penghni mess/rumah dinas Undana sudah memulai membangun rumah tempat tinggal. Ketiga: Membangun rumah tempat tinggal membutuhkan waktu yan tidak singkat dan biaya yang tidak ringan.
Keempat: Mereka penghuni mess/rumah dinas Undana pada umumnya baru menyelesaikan pendidikan jenjang S2 dan S3, sementara sebagian dari antara mereka measih melanjutkan studi S3 di luar NTT. Dan kelima” berdasarkan keempat hal tersebut di atas, mereka penghuni mess/rumah Dinas Undana membutuhkan waktu paling lama lima tahun untuk membangun rumah tinggal untuk ditempati.
Surat tersebut menjawa tiga surat berturut=turut dari Rektor Undana. Surat pertama bernomor: 34/UN15/LK/2014 tanggal 7 Januari 2014. Surat dengan perihal mencar tempat tinggal baru itu berisikan, dalam rangka pembangunan dan perkembangan prasarana fisik kampus sesuia master plan, maka para penghuni mess/rumah dinas diberikan kesepatan mencari tempat hunian baru di luar kampus dengan batas waktu seambat-lambatnya bulan Juli 2014.
Surat kedua nomor: 5394/UN15.1/T/2014 tanggal 22 Juni 2014 perihal pemberitahan, rector kekmbali mengingatkan mereka untuk meninggalkan rumah dinas itu selambat-lambatnya bulan Juni 2015. Kemudian surat yang ketika beromor 1423/UN15. 1/TU/2015 tertanggal 25 Pebruari 2015. Surat rector yang terakhir itu juga kembali mengingatkan batas waktu bagi penghuni mess/rumah dinas Undana untuk meninggalkan tempat tinggal itu selamat-lambatnya bulan Juli 2015.
Hingga berita ini dipublikasikan, berbagai pihak seperti para dosen penghuni Mess/rumah dinas Undana maupun Rektor Undana, Prof. Ir. Fredrik Benu, M.Si. Ph.D belum berhasil dikonfirmasi. Beberapa kali dihubungi melalui telepon seluler mereka, tidak bisa terhubungi.
Ke-56 Dosen yang melayangkan surat kepada Rektor itu masing-masing” Yoseh Kenjam. Leonard Mallie, Vinsensius Lanbile, Dodi Darmakusuma, Nicodemus Behar, J.J. A. Gusnawati, Benediktus Kasa, Marthen R, Darius Antonius Kian, R. Amos Selarnus, S, Hudijorsa, Marselinus Laga Nur, Rahmat Bura. Nicolaus Pira Bunga, Arnol E. Mau, Ulrikus K. Lole, Frans J. Likadja, Petrus Maupula. Dian Lestari Anakaka, Ema Hendrik, Primus Lake, Markus Tae.
Selanjutnya: Johnson N. Nart, Marthen L. Mullik, Markus Sinlae, Stefanus Tany Temu, Marthen Yunus, Jasman, Jacob Aballadaka, Larry Ricahrd Wellem, Bastari Sabtu, Hotlif Arkilaus Nope, Zainal Abidin, Soni Doke, Sintha Purimahua, Hery Leo Sianturi, Suwari, Frans Gana, Jotham Ninef, Catharina, J.J.A. Naturwaloe, Johny A.R. Salmun, Kristroforus Boimau, Andreas Umbu, Thomas Mata Hine, Amiruddin Supu dan Sunardji. (bop)