Para Tersangka Sekongkol Jual Aset Negara PT Sagared

0
395

KUPANG. NTTsatu.com – Kasus dugaan korupsi jual beli asset Negara PT Sagared berujuang pada persengkokolan antara tersangka Paul Watang dan mantan Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk menjual asset Negara milik PT Ssagared yang telah disita berdasarkan putusan pengadilan dalam kasus pembobolan bank BNI senilai Rp 1, 7 triliun.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, SH kepada wartawan, Kamis (25/2) menegaskan, seluruh asset Negara PT Sagared yang menjadi milik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI itu, berhasil dijual karena terjadi persengkokolan antara Paul Watang dan Djami Rotu Lede mantan jaksa pada Kejati NTT.

Menurut Ridwan, keduanya bersekongkol menjual seluruh asset Negara yang bergerak berupa mesin-mesin dengan cara memanfaatkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W. Purba, SH, MH.

“Mereka berdua (Paul dan Djami) sekongkol untuk jual asset Negara dengan memanfaatkan surat perintah untuk amankan asset Negara PT Sagared yang bergerak milik Kejagung RI, “ kata Ridwan.

Selanjutnya Ridwan mengatakan, surat perintah Kajati NTT menyebutkan untuk mengamankan barang tersebut, karena tersangka Djami Rotu Lede melaporkan bahwa barang-barang tersebut telah dicuri.

Sesuai informasi itu, Kajati NTT memberikan kuasa dengan memberikan surat perintah untuk mengamankan bukan untuk dijual. Ternyata Djami Rotu Lede tersangka dalam kasus itu memanfaatkan surat perintah itu untuk menjual seluruh asset Negara kepada Paul Watang yang juga tersangka dalam kasus itu.

“Bukannya diamankan dan dibawa ke Kupang karena telah dicuri orang tapi dijual kepada pembeli besi tua yakni paul Watang,“ ungkap Ridwan.

Terkait dengan video pertemuan antara jaksa GK dan Paul Watang disalah satu hotel di Kota Kupang, Ridwan menjelaskan bukan untuk memperlancar penjualan asset Negara namun saat itu GK mengatakan jika hendak membeli asset itu harus melalui proses pelelangan serta prosedur yang benar.

Ditegaskan Ridwan, dalam kasus itu dalam pekan ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) pada Kejati NTT akan menetapkan tersangka baru yang berasal dari kalangan swasta. (dem)

=====

Foto: Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, SH

Komentar ANDA?