Pariwisata Gagal Kelola DAK Reguler Rp 2,1 Miliar

0
1157
Foto: Yohanis Laba, Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek-proyek DAK Reguler Tahun 2017 di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sikka

NTTsatu.com – MAUMERE– Pemerintah pusat mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Reguler Tahun 2017 sebesar Rp 2,1 miliar kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sikka. Semua dana dimanfaatkan dalam bentuk pekerjaan fisik pembangunan. Sayangnya, dana yang terbilang kecil itu justeru gagal dikelola dinas tersebut.

Data yang dihimpun media ini, dana tersebut untuk pembangunan 9 paket proyek bagi pengembangan destinasi wisata di berbagai wilayah di Kabupaten Sikka. Pelaksanaan proyek dilakukan  dengan dua mekanisme yakni penunjukkan langsung dan pelelangan umum. Penunjukkan langsung sebanyak 6 paket dikelola Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Sementara pelelangan umum sebanyak 3 paket melalui proses tender.

Ketua Pokja Oktovianus Suban Pulo yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/12), menjelaskan dia menangani 3 paket proyek dengan mekanisme pelelangan umum. Paket proyek yang dilelangkan yakni pembangunan Dive Center dan Peralatannya di Wairterang senilai Rp 500 juta, Pembangunan Jalan Pejalan Kaki dan Pelataran Parkir di Kajawulu senilai Rp 360 juta, dan Pembangunan Jembatan di Kawasan Wisata Susur Hutan Bakau di Magepanda senilai Rp 360 juta.

Setelah melalui prosedur pelelangan, Pokja menetapkan pemenang, di masing-masing CV Tekno Kerjoba, CV Indah Mandiri, dan CV Benzargika Putra. Hasil kerja ini kemudian diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk diterbitkan SPBJU dan tandatangan kontrak.

Yohanis Laba selaku PPK yang ditemui terpisah mengatakan dia tidak bisa memroses lanjut hasil kerja Pokja. Alasannya karena dia mendapat informasi dari Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bahwa tidak ada dana untuk pelaksanaan tiga proyek tersebut. Setelah dia mencari tahu informasi tersebut, ternyata benar bahwa DAK Reguler tahap kedua tidak bisa dicairkan lagi.

“Setelah saya cari tahu ternyata uang tidak ada. Dana tahap kedua tidak bisa dicairkan. Kenapa tidak bisa dicairkan, sebaiknya langsung ke Kepala Dinas Keuangan. Jadi saya tidak tanda tangan kontrak untuk tiga paket proyek itu,” ujarnya.

Sikap Yohanis Laba ini untuk mencegah terjadinya persoalan hukum di kemudian hari. Dia mengaku tidak mau mengulang lagi persoalan yang sama ketika dia menjabat sebagai PPK pada pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, yang setelah dibangun ternyata tidak ada dana.

Sementara untuk paket proyek dengan mekanisme penunjukkan langsung antara lain Pembangunan Logo 4 unit di Kajawulu senilai Rp 160 juta, Pembangunan Bak Lamar Mandi di Kajawulu senilai Rp 160 juta, Pembangunan Lopo 4 unit di Pangabatang senilai 280 juta, dan Pembangunan Bak Kamar Mandi di Pangabatang senilai Rp 180 juta.

Pihak pengelola dalam hal ini Bidang Destinasi di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata belum bisa dihubungi karena sedang melaksanakan tugas ke luar daerah. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kensius Didimus juga sedang berada di luar daerah. Beberapa kali dihubungi lewat telepon selular tapi belum bisa tersambung.

Yohanis Laba menambahkan untuk paket proyek penunjukkan langsung dia membayar sesuai fisik pekerjaan. Bagi rekanan yang baru mengerjakan fisik 30 persen dia terpaksa melakukan putus kontrak. Sementara untuk rekanan yang sudah menyelesaikan fisik sampai 100 persen dia membayar sesuai pekerjaan. (vic)

Komentar ANDA?