Parpol Harus Mampu Mengedukasi Rakyat Dengan Benar

0
284

MAUMERE. NTTsatu.com – Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol menegaskan, semua Partai Politik (Parpol) termasuk Partai Golkar harus mampu memberikkan edukasi yang benar, tepat dan jujur kepada masyarakat. Edukasi yang benar itu akan memberikan cerminan bahwa Parpol itu berjuang demi kepentingan rakyat dengan jujur bukan untuk kepentingan orang atau sekelompok orang saja secara tidak jujur.

Penegasan Agung Laksono itu disampaikan dalam pidato politiknya ketika membuka Rapat Pimpian Daerah (Rapimda) partai Golkar Provinsi NTT yang diselenggarakan di Maumere, Kabupaten Sikka, Kamis, 04 Juni 2015. Pembukaan Rapimda itu diikuti seluruh pengurus Plt. DPD Partai Golkar NTT dan DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota se-NTT dan sekitar 1.000 kader Partai Golkar yang memadati aula hinfgga ke halaman depan dan samping Aula DPD Partai Glkar kabupaten Sikka.

“Apa yang kita lakukan selama ini telah sesuai dengan aturan partai. Ketika ada perseteruan di tingkat pusat, tampil Mahkamah Partai Golkar yang menyelesaikan sengketa kepengurusan antara kepengurusan Munas Bali dan Kepengurusan Munas Ancol. Dan keputusan Mahkamah Partai Golkar itu sudah ada dan sifatnya final dan mengikat,” tegas Agung.

Dikatakannya, kekuatan yang ada pada DPP Golkar hasiil Munas Ancol itu selain keputusan Mahkamah Partai Golkar juga keputusan Menteri Hukum dan HM RI yang mengesahkan kepengurusan Munas Ancol pada tanggal 23 Maret 2015 lalu.

Kemudian lanjutnya, kubu lain menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pengadilan Negeri mengembalikan masalah ini ke Partai untuk diselesaikan secara internal. Dengan demikian keputusan Mahkamah Partai Golkar itu semakin kuat, karena sesuai amanat UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik bahwa bila ada konflik internal di tubuh Partai Politik, masalah itu diselesaikan oleh mahkamah partai, dan keputusan mahkamah partai itu final dan mengikat.

“Ini edukasi politik yang baik dan benar sehingga masyarakat juga tahu prosesnya seperti apa. Kalau perintah Undang-Undang sudah seperti itu maka kita sebagai Warga Negara yang baik wajib hukumnya untuk mentaatinya. Buka kita harus mengadukan masalah yang sudah final itu dengan Undang-Undang lain dan itu membingungkan semua pihak,” katanya.

Agung Laksono juga menginformasikan, bahwa ada informasi dari Jakarta, Kemarin, Rabu, 3 Juni 2015 Kementerian Hukum dan HAM RI sudah menyerahkan memori banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara untuk melakukan upaya hukum banding setelah PTUN yang menyidangkan gugatan kubu Aburizal Bakrie dan memenangkan gugatan tersebut.

“Kita lihat saja nanti. Kalau Menteri sudah menyerahkan memori banding berarti tindakannya itu disetujui oleh Presiden RI. Jadi kita tunggu saja perkembangan beberapa hari ke depan.

Usai pembukaan tersebut, Ketua Umum DPP Partai Golkar menyerahkan Surat Keputusan DPP Partai Golkar tentang pengukuhkan Kepengurusan Pelaksana Tugas (Plt) DPD Partai Golkar Kabupaten/kota se NTT.

Saat itu, Agung berpesan agar pengurus Plt. Segera menggelar Musda sesuai jadwal yakin harus rampung pada bulan Juli untuk DPD Partai Golkar kabupaten/Kota dan paling lambat untuk provinsi bulan Agustus 2015.

“Segera lakukan konsolidasi organisasi dan selenggarakan Musda sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” pesanya. (bop)

Komentar ANDA?