PARTAI POLITIK, DANA dan PROFESIONALISME: Sebuah Kajian

0
1121

Oleh. Thomas Tokan Pureklolon.

Partai politik dalam bahasa lugasnya merupakan rahim yang akan melahirkan kepemimpinan sekaligus menjadi pilar utama pelaksanaan demokrasi atau yang lazimnya dalam ilmu politik dinamakan the degree of institutionalization. Melalui partai politik sistem pemilihan umum sebagai perwujudan pesta demokrasi dapat diwujudkan. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan penugasan kepada partai politik menjadi peserta Pemilu, anggota DPR dan DPRD. Esistensinya partai politik menjadi pihak yang mengusulkan pasangan  calon presiden dan wakil presiden, mengusulkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Hal inilah yang menyebabkan partai politik berperan sebagai pintu masuk jabatan publik ( The gateway for  public offices). Dengan peran tersebut, partai politik melalui kader yang terpilih dalam pemilu akan menyelenggarakan tugas dan kewenangan sebagai anggota dalam lemnbaga legislatif dan eksekutif.

Partai Politik dan Dana

Partai politik, dalam menjalankan fungsinya, selalu saja membutuhkan sejumlah suntikan dana yang jumlahnya tidak sedikit. Demi melahirkan calon pemimpin  yang akan duduk di lembaga perwakilan maupun sebagai calon presiden dan wakil presiden, partai politik dapat menjalankan fungsinya sebagai wahana  bagi warga negara  untuk berpartisispasi dalam pengelolaan kehidupan bernegara dan terus memperjuangkan kepentingannya di hadapan penguasa. Dana politik pada setiap partai politik diperlukan untuk mengonsolidasi organisasi, mengader anggota, menyerap aspirasi, membangun citra ketika berkampanye, dan lain sebagainya. Utamanya adalah proses politik demokratis tidak akan dapat berlangsung tanpa sumber keuangan yang memadai dari partai politik yang bersangkutan. Dalam partai politik, dana dan kekuasaan politik dapat dikatakan seperti dua sisi mata uang yang secara langsung saling membutuhkan, saling melengkapi dan saling menguatkan.

Dana (baca: dana partai) menjadi modal untuk merebut kekuasaan dan dalam prosesnya kekuasaan bisa hadir menjadi alat penting untuk mengumpulkan dana; demikian  seterusnya, sebuah siklus yang selalu saja berputar secara alami dalam berpolitik sehingga dapat dikatakan bahwa: ”Tidak ada pemegang kekuasaan yang tidak berhastrat mengumpulkan dana”. Sebaliknya, tidak ada pemilik dana yang bisa mengabaikan kekuasaan ( bdk.Saldi Isra-editor, 2020). Di sinilah hubungan  partai politik dengan uang menjadi tidak terpisahkan. Dengan demikian, pendanaan dan kekuasaan partai politik perlu diawasi  dan diatur sedemikian  rupa agar tidak ada penguasa yang  menyelewengkan  dana yang akan berakibat fatal  bagi penyelenggaraan negara  karena kader-kader pemerintahan. 

Dalam sebuah partai politik, ketersediaan dana merupakan sesuatu yang vital. Karena dana tidak hanya digunakan oleh partai politik pada saat kampanye pada  masa Pemilu, tetapi digunakan untuk membiayai kegiatan partai politik sepanjang tahun.  Kegiatan partai politik yang bersifat signifikan meliputi operasional kesekretariatan, pendidikan politik dan kaderisasi, konsolidasi organisasi, unjuk publik atau public expose, dan perjalanan dinas pengurus. Penggunaan sumber dana pun perlu memperhatikan unsur utama dalam ilmu politik yakni salah satu eksistensi partai politik adalah terus berupaya membesarkan partai politik terhadap sumber daya manusianya secara sama dengan jalan mengeksplorasi dalam kesetaraan ( explore equality) terhadap semua anggota partai dalam kerja politiknya.

Dalam kajian tentang partai politik yang terkait dengan sumber keuangan, perlulah diperhatikan bahwa sumber keuangan partai dari negara merupakan salah satu hak yang dapat digunakan oleh partai politik untuk memaksimalkan  tujuan dan fungsi partai politik. Untuk meningkatkan partisisipasi politik dalam partai politik, segenap anggota partai dan masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan politik, mestinya bersama-sama, saling bahu membahu dapat memungkinkan penciptaan iklim  yang kondusif bagi persatuan  dan kesatuan bangsa menuju kesejahteraan masyarakat ( the walfare state ). Dalam konteks ini, partai politik memiliki dua fungsi sentral. Pertama, merumuskan rancangan kebijakan publik yang berdasarkan hasil reperesentasi politik dan ideologi partai. Kedua, secara langsung tetap berupaya mencari dan mempertahankan kekuasaan  melalui pemilihan umum  dan cara lain yang sah. Untuk mendukung dua fungsi utama ini, partai politik juga memiliki fungsi lain yang terlihat langsung dengan aktivitas politik ( political behaviour ) yaitu saluran partisipasi politik warga negara, pendidikan politik (political education) warga negara,  rekrutmen warga negara  menjadi anggota partai politik, terjadinya kaderisasi  anggota secara berjenjang dan sistematis untuk dapat melaksanakan berbagai peran politik yang bisa saja terjadi. 

Partai Politik dan Profesionalisma

Dalam ilmu politik (political science), setiap partai politik secara dinamis perlu mentransformasi diri karena adanya tuntutan pada setiap sistem persaingan politik dan kontrol media massa yang terjadi secara terbuka dan terus menerus. Hal ini tidak terlepas dari apa yang disebut dengan profesionalisme partai politik perlu menjadi elemen kunci dalam bertransformasi. Transformasi politik yang saya maksudkan adalah hak politik warga negara merupakan bagian dari hak-hak yang dimiliki oleh warga negara di mana azas kenegaraannya memganut azas yang bersifat demokratis. 

Partai politik perlu memikirkan lagi cara-cara baru untuk dapat memenangkan persaingan politik. Dalam konteks ini yang perlu ditekankan bahwa memenangkan persaingan politik tak dapat dicapai secara instan dan dalam waktu yang cepat. Apalagi untuk membangun kepercayaan dan komitmen publik untuk mendukung sebuah partai politik. Yang perlu diperhatikan secara bersama adalah bagaimana membuat partai politik dapat berlangsung lama berkelanjutan (sustainable), dan hal ini sangat sulit untuk direalisasikan jika tidak dibentuk situasi dan kondisi yang menciptakan profesionalisme politik pada organisasi dan para politisinya. Profesionalisme di sini dilihat sebagai sikap partai yang berusaha mendekati  ukuran standar dan ketentuan sebagaimana seharusnya. Profesionalisme sebuah organisasi dapat dilakukan dengan cara menerapkan  semua ketentuan dan peraturan, baik yang ditetapkan di tingkat nasional maupun di dalam tubuh organisasinya sendiri. 

Dalam partai politik, ketentuan tentang sistem rekrutmen, seleksi, kaderisasi, pemilihan ketua partai, dam peilihan calon sebuah partai seharunya sesuai dengan prinsip dan kaidah yang telah disepakati bersama. Sementara profesionalisme politisi ditunjukkan dengan sikap dan usaha untuk berlaku dan bertindak tepat sebagai politisi. Bagi  Firmanzah (2008); Tak dapat dipungkiri bahwa hal tersebut sulit diwujudkan apabila tidak tertata sistem dan prosedur yang ada dalam tubuh partai yang mekanismenya masih terkait dengan organisasi partai politik. Profesionalisme partai politk perlu dilakukan dengan pembenahan struktur internal pada partai politik. 

Secara umum pembenahan partai politik secara profesional sangat terkait erat dengan insentif ekonomi. Dalam perkembangan politik medern, sulit rasanya dibayangkan bahwa para politisi dapat berfokus  dalam kesehariannya tanpa disertai imbalan ekonomi. Hal penting lainnya adalah perlu desain sistem renumerasi bagi siapa pun yang menduduki jabatan-jabatan struktural dalam tubuh organisasi partai politik, yang sebenarnya secara langsung membantu mereka dalam berkonsentrasi dan tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab sebagai politisi yang dipercayakan dalam mengemban setiap tugas.  

=========

Penulis adalah Dosen Ilmu Politik FISIP, Universitas Pelita Harapan Jakarta

Komentar ANDA?