NTTsatu.com – KUPANG – Kasus dugaan perzinahan di Kota Kupang kembali terungkap. Kali ini seorang suami berinisial JN (34) menggerebek istrinya sedang berselingkuh dengan pria lain di sebuah kos-kosan sekitar belakang Hotel Charvita, Kota Kupang, Kamis (13/3/2020) sekitar pukul 02.00 Wita.
Dalam penggerebekan ini JN, menemukan istrinya lagi bersama pria idaman lain (PIL).
Istrinya berinisial PM (33), merupakan karyawan swasta dan juga warga Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa.
Sedangkan Pil nya bernama PA, merupakan oknum anggota polisi yang bertugas di Polda NTT dan juga sudah beristri.
Pasangan selingkuh ini saat digerebek dalam keadaan tidak berpakaian alias bugil dalam kamar kost.
Pasangan selingkuh ini juga waktu digerebek dalam posisi berhubungan badan di atas kursi di dalam kamar kost.
Setelah diamankan, pasangan selingkuh ini pun dibawa ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Hal ini disampikan JN (34) suami sah dari terlapor PM ke wartawan (13/3/2020) sore.
Sedangkan Pil nya, PA sebagai anggota polisi langsung dilaporkan ke Propam Polda NTT untuk proses hukum selanjutnya.
Kasus ini tertuang dalam laporan polisi Nomor: STTL/B/127/III/RES 1.24/2020/SPKT, pada Jumat (13/3/2020).
Pasangan selingkuh yang dilaporkan ini juga sudah menjalani visum et repertum. Untuk terlapor PM dan suami JN diketahui sudah pisah ranjang sejak tahun 2018. (*/bp)