Pasca Putusan MK, KPU Tunggu Petunjuk KPU Pusat

0
309

KUPANG. NTTsatu.com – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XIII/2015 tanggal 28 September 2014 yang memperbolehkan calon tunggal untuk mengikuti Pilkada serentak tahun ini harus disikapi KPU Kabupaten dan Provinsi. Namun saat ini mereka masih menunggu petunjuk dari KPU Pusat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Maryanti Luthurmas Adoe yang dihubungi NTT.satu.com di Kupang, Rabu, 30 September 2015 mengatakan, KPU di daerah baik kabupaten/kota maupun provinsi saat ini pada posisi menunggu petunjuk KPU Pusat.

“Keputusan MK itu sudah ada, dan kami sekarang sedang menunggu petunjuk pelaksana dari KPU Pusat. Kami bekerja sesuai aturan, Karena itu jika sudah ada petunjuk pelaksana dari KPU Pusat terkait keputusan MK tersebut, tentu kami harus patuh dan melaksanakannya,” kata Tanti Adoe, sapaan akrab Maryanti Luthurmas Adoe ini.

Adoe menjelaskan, putusan KPU itu akan diberlakukan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang hanya memiliki satu pasang calon hingga penutupan pendaftaran bulan Agustus lalu.

Terkait hanya satu pasangan bakal calon pasangan Raymundus Sau Fernandez – Aloysius Kobes yang mendaftar dan hingga saat ini masih berstatus bakal calon kemudian diumumkan untuk menunda pelaksanaan Pilkada karena hanya satu pasangan yang mendaftar, Tanti mengatakan semua itu tentu harus dilakukan berdasarkan petunjuk.

“Benar pasangan bakal Calon Raymundus Sau Fernandez – Aloysius Kobes mendaftar namun hingga sekarang belum ada penetapan KPU, karena dihentikan prosesnya. Jika keputusan MK juga harus dilakukan tahun ini, maka pasti KPU TTU akan mulai proses baru,” katanya.

Ditanya, waktunya sudah sangat mepet dan hanya tinggal dua bulan saja, Tanti mengatakan, semuanya bisa diatur dengan baik, asalkan sudah ada petunjuk dari KPU Pusat.

“Kita akan melakukan pekerjaan beradasarkan petunjuk KPU. Petunjuk KPU seperti apa, kami masih menunggunya,” tegasnya.

Juru Bicara KPU TTU, Fidel Olin beberapa kali dihubungi melalui telepon untuk mengkonfirmaskan hal ini tidak berhasil. (bp)

=====

Foto: Ketua KPU NTT, Tanti Adoe

Komentar ANDA?