Paslon Bupati Sarai Kecam Wacana Pelantikan Orient

0
3269
NTTsatu.com — KUPANG — Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke dan Yohanis Ully, melalui kuasa hukumnya, Adhitya Nasution mengecam wacana pelantikan Orient Riwu Kore dan Thobias Ully. Pasalnya hingga saat ini belum ada kepastian status kewarganegaraan Orient Riwu Kore.
“Dari segi hukum, Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan. Sehingga, jika ada wacana untuk pelantikan Orient, dasar hukumnya apa?. Sedangkan sejak awal sudah cacat prosedur,” kata Adhitya kepada wartawan, Minggu, 14 Februari 2021.

 

Jika Orient tetap dilantik, menurut dia, maka Indonesia kehilangan wibawa di mata internasional.

Orient sendiri, kata dia, di berbagai kesempatan mengakui memiliki paspor Amerika. Dan mengaku sedang memproses pencabutan statusnya sebagai warga negara Amerika, namun sesuai hukum Indonesia, jika seseorang memiliki paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesia gugur dengan sendirinya.

“Dari awal sudah tahu sebagai WN Amerika, tapi tetap daftar ke KPU. Artinya, Orient sudah ada niat mengelabui penyelenggaraan Pilkada. Jika ini dibiarkan maka akan menjadi boomerang dan Indonesia akan malu,” katanya.

Dia juga menyesalkan pernyataan koordinator TPPDI, Petrus Salestinus yang dinilainya membenarkan suatu kesalahan. Ia juga menilai pernyataan itu adalah bentuk pembodohan publik.

“Boleh fanatik atau cari panggung, tapi jangan beri pernyataan yang tidak ada dasar hukumnya, mempermalukan diri sendiri dan negara Indonesia. Apalagi yang bicara ahli hukum, yang paham soal hukum. Saya rasa tidak tepat,” tandasnya.

Dia berharap para pihak untuk mengedepankan penegakan hukum. Karena, martabat Indonesia menjadi taruhan dalam polemik kewarganegaraan Orient Riwu Kore.

“Jangan sampai karena fanatisme suatu golongan, kita lupa bahwa kita ini Indonesia. Warga asing boleh cinta Indonesia, tetapi menjadi pemimpin harus orang Indonesia. Ini preseden buruk penyelanggaraan pemilu di Indonesia,” tegasnya.

Terpisah Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, John Tuba Helan mengatakan, jika Orient Riwu Kore dilantik menjadi Bupati Sabu Raijua, maka pemerintah dengan sengaja menundukan wibawa Indonesia.

“Dia sendiri memilih kewarganegaraan lain, maka hak-hak politik di Indonesia akan gugur,” katanya.

Menurut dia, kepastian status kewarganegaraan akan mengakhiri polemik di masyarakat. Jika masyarakat terus berpendapat, tanpa ada putusan status yang jelas, maka persoalan ini akan terus berlanjut.

“UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada diubah dengan UU No 10 Tahun 2016 itu jelas, bahwa yang menjadi calon kepala daerah adalah warga negara Indonesia. Artinya kalau berstatus warga negara Amerika, maka gugur dengan sendirinya,” ungkapnya.

Dia mengatakan, polemik ini berawal dari tahapan pendaftaran paslon di KPU. Orient sendiri, menurut dia, tidak jujur mengungkapkan status kewarganegaraannya.

“Proses awal sudah tidak sah, karena berkewarganegaraan Amerika, maka hasilnya juga dianggap tidak sah,” tegasnya.

Untuk diketahui polemik status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore belum menuai titik terang hingga saat ini.

Meski Orient sendiri sudah mengakui punya pasport Amerika, namun pihak Kemendagri dan Kemenkumham hingga kini belum mengambil keputusan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, misalnya pernah mengatakan akan menerbitkan surat keputusan (SK) kehilangan kewarganegaraan kepada Orient.

Menurut UU Kewarganegaraan, ujar Yasonna, Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan. Dengan Orient menjadi warga negara AS, kata Yasonna, dia telah kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia.

Namun muncul pernyataan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus yang meminta Menteri Dalam Negeri untuk tetap melantik Orient menjadi Bupati Sabu Raijua.

Petrus juga meminta Orient menyelesaikan administrasi dengan menanggalkan status kewarganegaraan AS sesuai dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan. (*/gan)

Komentar ANDA?