KUPANG, NTTsatu.com – Kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luas Sekolah (PLS) yang diduga melibatkan mantan Kepala Bidang PLS Dinas P dan K Provinsi NTT, Marthen Dira Tome, harus dimulai dari awal lagi. Karena penetapan tersangka sudah gugur setelah Dira Tome memenangkan sidang praperadilan terhadap KPK beberapa bulan lalu di PN Jakarta Selatan.
“Kalau kasus ini mau dibuka kembali, ya pihak KPK harus memulai dari awal lagi. Ini karena Dira Tome itu sudah menang dalam sidang praperadilan. Mulai dengan penyelidikan, penyidikan di PN Jakarta Selatan,” tegas Petrus Bala Pattyona pengacara nasional kepada NTTsatu.com di Kupang, Rabu, 09 November 2016 malam.
Pernyataan itu disampaikannya terkait pengembalian seluruh dokumen kasus dugaan korupsi dana PLS pada Dinas P dan K Provinsi NTT TA. 2007 senilai Rp 77 miliar. Tim dari KPK menurunkan tim ke Kupang dipimpin Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, AKBP Hendrik Christian ke Kejati NTT, pada Selasa, 7 November 2016.
Pattyona menjelaskan, berkas-berkas yang diserahkan itu memang milik Kejati NTT yang telah menangani kasus ini. Namun bisa saja disita kembali oleh KPK untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan jika memang kasus itu mau dibuka kembali dan ditangani langsung oleh KPK.
“Tapi KPK harus memulai dari awal lagi, Memeriksa para saksi untuk kemudian melanjutkan ke tingkat lebih tinggi termasuk penetapan tersangka baru. KPK tidak bisa menggunakan berkas yang ada. Bisa saja digunakan namun harus dibuat ulang semuanya setelah pengembalian berkas itu,” tegasnya.
Diberitakan sebelmnya oleh Harian Timor Express, Hendrik Christian mengatakan pihaknya mengembalikan berkas perkara PLS ke Kejati NTT sesuai perintah putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun demikian, penyelidikan kasus PLS NTT yang dilakukan pasca putusan praperadilan PN Jaksel telah rampung dan ditingkatkan ke tahap penyidikan, serta menetapkan Marthen Dira Tome sebagai tersangka.
“Seluruh dokumen terkait kasus PLS segera kami kembalikan. Tapi dokumen itu akan kami sita lagi untuk kepentingan penyidikan yang sedang dilakukan,”jelas Hendrik Christian.
Terkait hal itu, Petrus menegaskan, KPK tidak bisa melakukan penyelidikan sebelum menyerahkan berkas-berkas milik Kejati dalam kasus ini apalagi menetapkan tersangkanya.
“Ini tidak bisa begitu, berkas baru diserahkan tanggal 9 November tetapi penyelidikan sudah dilakukan sebelumnya, itu sebuah kesalahan. Serahkan dulu berkas milik kejati itu baru lakukan penyelidikan mulai dari awal lagi,” tegas pengacara asal Boto Lembata ini. (bp)