NTTSATU.COM — LEWOLEBA — Advokat dan pengacara asal Lembata Petrus Bala Pattyona SH, MH mendesak aparat penegak hukum (APH) agar bersikap terbuka dalam menanggapi ‘nyanyian’ Anggota DPRD Lembata, Rusliudin Issmael yang memberikan pernyataan yang mencengang dalam ruangan rapat evaluasi Komisi II DPRD Lembata, Provinsi NTT beberapa waktu lalu.
Rusliudin Issmael alias Wakong dalam rapat memgungkapkan ada dugaan pimpinan Komisi II DPRD Lembata keciprat sejumlah uang proyek pekerjaan jalan menggunakan dana PEN tahun 2022.
“Sehubungan dengan viralnya isu Pimpinan Komisi II DPRD kabupaten Lembata makan doi 100 juta dari oknum Kontraktor, seharusnya segera ditindaklanjuti Aparat Penegak Hukum (APH), dengan mengumpulkan alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP dan mencari juga barang bukti dalam pekerjaan proyek dimaksud”, ungkap Pattyona dalam releasenya yang diterima Senin (30/1/2023).
Menurut Pattyona, dugaan pimpinan Komisi II DPRD Lembata keciprat Rp. 100 juta dari proyek pekerjaan jalan menggunakan dana PEN tahun 2022 kalau benar terjadi, sebenarnya itu adalah upaya dari oknum kontraktor untuk membuat Anggota Dewan untuk tidak menggunakan kewenangan dalam bidang pengawasan terhadap suatu kegiatan.
“Pemberian uang itu sebenarnya ada kaitan dengan jabatan Anggota Dewan untuk tidak berbuat sesuatu terhadap kewenangan yang diberikan undang-undang”, kata Pengacara Lukas Enembe ini.
Disampaikan, APH seharusnya sudah bergerak dengan isu pimpinan Komisi II DPRD Lembata keciprat Rp. 100 juta dari proyek pekerjaan jalan menggunakan dana PEN tahun 2022 ini dengan memeriksakan Kontraktor sebagai penyuap dengan dugaan melanggar pasal 5 UU Tipikor, dan Anggota Dewan yang terhormat yang diduga menerima uang panas itu dikenakan pasal 11a, 11b dan 12A UU Tipikor.
“Pertanyaannya apakah APH tergerak menyelidiki isu ini, saya tidak yakin ini bisa jalan karena pasti mereka sudah baku atur yang baik. APH di Lembata NTT kan semua sudah tahu, kasus yang sudah terang menderang saja seperti pengeroyokan Balbo Lejap (maaf, ODGJ), bisa dibuat tidak jelas, pada hal kalau dikenakan pasal pengeroyokan itu artinya pelakunya lebih dari satu, kalau 1 pelaku itu penganiayaan biasa” ungkapnya.
Secara terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lembata Piter Bala Wukak Senin 30 Januari 3023, menepis adanya dugaan Suap yang diterima Pimpinan Komisi II DPRD Lembata.
“Apa yang disampaikan oleh Anggota terhormat RI di Rapat kerja komisi dua tempatnya Tempatnya tepat. Kalau dia punya bukti bawah ini ke APH karena ini masuk tindak pidana korupsi”, kata Bala Wukak.
Menurutnya, apa yang disampaikan Rusliudin Issmael alias Wakong itu ruang komisi II maka ini melanggar kode etik dan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat.
“Kami dari pimpinan akan mengadukan yang bersangkutan ke Badan kehormatan untuk dia buktikan tuduhan itu. Kalau tidak benar maka kami dari pimpinan akan melaporkan secara Pidana tentang Berita Hoax” kata Ketua Komisi II DPRD Lembata.
“Terkait apa yang yang disampaikan pengacara Petrus Bala Pattyona itu saya pikir semua orang berhak untuk beropini terkait kasus ini dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah”, tandas Bala Wukak.
Diketahui sebelumnya, Rusliudin Issmael alias Wakong memgungkapkan ada dugaan pimpinan Komisi II DPRD Lembata keciprat sejumlah uang proyek pekerjaan jalan menggunakan dana PEN tahun 2022.
Hal ini disampaikan Wakong kepada pimpinan pimpinan Komisi II DPRD Lembata dan disaksikan Kepala Dinas PUPR Lembata, Aloys Muli Kedang bersama beberapa PPK proyek PEN, Kamis, 26 Januari 2023. (vivatimur/nttsatu)