KUPANG. NTTsatu.com – Paul Watang tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset negara PT Sagared tahun 2015 dijemput penyidik Kejaksaan Tinggi NTT langsung dar Surabaya dan dibawah ke Kupang untuk proses hukum selanjutnya.
Tersangka dan penyidik tiba di Bandara El Tari Kupang, Rabu, 11 Mei 2016 malam sekitar pukul 21.00 wita. Dia langsung dikawal ketat oleh anggota Brimob Polda NTT menuju Gedung Kajati NTT di Jalan Raya El Tari Kupang.
Tersangka sebelumnya di rawat di RS TNI-AL, Surabaya. Namun dijemput oleh penyidik Kejati NTT. Selain dikawal Brimob Polda NTT tersangka juga dikawal penyidik Kejati NTT yang dipimpin langsung Kasi Dik Kejati NTT, Robert Jimmy Lambila.
Setelah tiba di Kupang, tersangka langsung digiring menuju Kejati NTT menggunakan mobil Ambulance milik RSU Kota Kupang. Di Kajati NTT, tersangka diperiksa tim medis RSU Kota Kupang yang didampingi kuasa hukumnya, Fransisko B. Bessi.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Shirley Manutede, SH, MH yang dihubungi Kamis, 12 Mei 2016 mengatakan, tersangka dibawa menggunakan pesawat Garuda dari Surabaya dan tiba di Kupang sekitar pukul 21:00 wita.
“Tersangka dibawa dari surabaya. Sampai Kupang langsung dibawa ke kantor dan periksa kesehatan,”kata Shirley.
Menurut Shirley, sesuai rencana jaksa penyidik akan melakukan tahap dua kasus itu yang mana sebelumnya tahap dua ditunda dengan alasan yang sama yaitu sakit.
“Jika hasil pemeriksaan oleh dokter dinyatakan sehat, tersangka akan langsung digiring menuju Rutan Klas II B Kupang untuk ditahan dan menjalani proses hukum selanjutnya,” katanya. (dem)