Namun ajaran baru ini, yang tercantum dalam Katekismus No. 2267, mengatakan bahwa kebijakan sebelumnya sudah ketinggalan zaman. Dikatakan bahwa ada cara lain untuk melindungi kebaikan bersama, dan bahwa gereja seharusnya berkomitmen untuk mengakhiri hukuman mati.
Perubahan katekismus juga mengatakan bahwa Gereja akan bekerja dengan tekad untuk menghapus hukuman mati di seluruh dunia.
Hukuman mati telah dihapus di sebagian besar Eropa dan Amerika Selatan, tapi masih digunakan di Amerika Serikat dan di beberapa negara di Asia, Afrika dan Timur Tengah.
Paus telah lama menentang hukuman mati, dan beranggapan bahwa itu tidak akan pernah bisa dibenarkan, tidak peduli betapa kejamnya kejahatan itu.
Dia mengumumkan niatnya untuk mengubah ajaran gereja tentang hukuman mati pada Oktober lalu, ketika dia menandai ulang tahun ke 25 penerbitan katekismus.
Katekismus, yang pertama kali disebarluaskan oleh St. Yohanes Paulus II, memberi umat Katolik sebuah panduan yang mudah untuk pengajaran gereja tentang segala hal mulai dari sakramen sampai seks. (***)
Foto: Paus Fransiskus