Pecat ASN yang Terbukti Korupsi

0
432

NTTsatu.com – JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menandatangani surat edaran terbaru mengenai aparatur sipil negara (ASN) yang terjerat korupsi. Melalui surat edaran itu, ASN atau PNS wajib diberhentikan tidak dengan hormat apabila putusan hukumnya sudah berkekuatan tetap atau inkrah.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar membenarkan adanya surat edaran tersebut. Surat bernomor 180/6967/SJ tertanggal 10 September 2018 itu ditujukan kepada seluruh bupati dan/atau wali kota seluruh Indonesia

Memberhentikan tidak dengan hormat aparatur sipil negara yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Untuk diketahui, banyak ASN yang terjerat kasus korupsi dan sudah menerima dan menjalani hukuman sesuai keputusan pengadilan. Namun setelah bebas, mereka kembali menjadi PNS bahkan ada yang dikembalikan pafa posisi semula. (*/bp)

 

Foto: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo ( kiri ) bersama Ketua Indonesia Fight Corruption,  Intan Sari Geny (foto: ist)

Komentar ANDA?