NTTSATU.COM — KUPANG — Sebanyak 229 pegawai dan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapatkan layanan vaksinasi booster mencegah penyebaran virus Covid-19.
“Kegiatan ini merupakan langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan lapas bagi pegawai maupun warga binaan agar mampu bertahan di masa pendemi,” kata Kalapas Klas II Kupang, Badarudin, Kamis,(10/2 2022).
Adapun rangkaian vaksinasi tersebut diperuntukan bagi petugas dan warga binaan mendapatkan vaksinasi booster, namun bagi warga binaan maupun pegawai yang belum terlayani vaksinasi tahap pertama maupun kedua juga dapat dilayani.
“Dilayani juga vaksinasi tahap pertama dan kedua bagi yang belum,” tambah Badarudin.
Rincian jumlah pegawai dan warga binaan yang dilayani vaksinasi antara lain, sebanyak 28 orang warga binaan mendapat layanan vaksinasi tahap pertama dan 1 pegawai lapas Kupang, vaksinasi tahap kedua dilayani sebanyak 4 orang warga binaan dan dua petugas lapas.
Vaksinasi booster untuk warga binaan sebanyak 109 orang dan 23 petugas lapas, sementara dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sebanyak 3 orang, Rumah Tahanan (Rutan) 17 orang.
Lapas perempuan 22 warga binaan dan 13 petugas, Balai Pemasyarakatan (Bapas) 1 orang, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) 2 orang dan lain-lain 1 orang
Kegiatan vaksinasi di lingkungan Lapas Klas II Kupang bekerjasama dengan tim kesehatan dari Puskesmas Batakte, Kabuptaen Kupang. (*/bp)