RUTENG. NTTSatu.com – Dalam waktu dekat, Bupati Manggarai, Deno Kamilus akan melantik sejumlah pejabat eselon II. Diharapkan agar Bupati melantik pejabat yang dianggap profesional sesuai bidangnya untuk membangun Manggarai. Jika dipandang perlu, yang bukan PNS juga bisa diberikan kepercayaan.
‘’Eselon II yang menjabat Sekda atau Kepala Dinas, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati dimungkinkan untuk diangkat dari non PNS bukan saja dari karir dan penjenjangan golongan pada PNS,” kata Bonaventura Onggot Ketua Komisi A DPRD Manggarai.
Menurut Ketua Komisi yang membidangi pemerintahan ini, selama ini sudah diatur demikian dan bukan isapan jempol semata atau sekedar wacana yang tidak biasa atau dianggap tabuh. Sebenarnya perubahan cukup mendasar tentang ini sudah termuat dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dia mengatakan Jika kita mengimplementasikan secara benar Undang – Undang dimaksud maka hal ini bukan melawan regulasi.
Dalam undang undang ASN dijelaskan bahwa dimaksud degan Aparatur Sipil Negara (ASN) ada dua yaitu; pertama Pegawai Negeri Sipil yang secara harafiah disebut PNS, dan kedua adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian.
“Arti pegawai pemerintah degan perjanjian tidak hanya diartikan untuk pegawai honorer yang belum diangkat menjadi PNS tetapi juga untuk orang yang diangkat secara khusus untuk menjabat dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Dikatakanya, kalau bahasa Undang Undangnya seperti ini berarti dapat disimpulkan bahwa pegawai Non PNS disebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bisa ditempatkan untuk menjadi Sekda, Kepala Dinas, Staf Ahli, Asisten dan lain sebagainya.
Bahkan, pada Pemerintahan Pusat menempati jabatan Eselon I di beberapa Kementrian pada jabatan Dirjen sudah ada dari kalangan Non PNS.
“Karena itu, hemat saya jika suatu saat ada Bupati atau Gubernur memilih Non PNS untuk menempati jabatan untuk posisi tertentu hal ini diartikan Kepala Daerah tersebut sedang menerapkan secara nyata perintah undang-undang ASN,” tegasnya.
Dia menjelaskan hal ini mesti dilakukan jika memang tenaga yang dibutuhkan untuk menempati posisi tertentu tidak ditemukan pada PNS karier yang ada di daerahnya.
“Hanya yang menjadi pertanyaan kita adalah ada tidak keberanian dari Kepala Daerah untuk mengimplementasikan ini sebagai salah satu political will dalam menyusun kabinet Pemerintah Daerah. Jika ada Kepala Daerah yang berani mengambil langkah inovatif ini saya mengacungkan jempol dan ini juga sebuah tanda adanya reformasi birokrasi di daerah,” katanya.
Dia berharap Bupati Manggarai Kamelus Deno dapat mempertimbangkan hal ini jika di rasa penting untuk dilakukan. Jika bisa dilakukan maka Komisi I akan memberikan apresiasi terhadap keputusan tersebut. (mus)