Pekan Depan Penyidik Periksa Saksi Ahli

0
307

 

  • Terkait Kasus Purek I PGRI Aniaya Wartawan

KUPANG, NTTsatu.com  – Tim penyidik reserse dan kriminal Polres Kupang Kota, sesuai rencana akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Dewan Pers terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Pembantu Rektor (Purek) I, Universitas PGRI NTT, Darmanto Kisek terhadap wartawan lokal AFB TV, Ansel Lake.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan, SIK kepada wartawan, Kamis (14/4) mengatakan sesuai rencana tim penyidik reserse dan kriminal Polres Kupang Kota akan memeriksa saksi ahli dari dewan pers pada tanggal 18 Arpil 2016 mendatang.

Dijelaskan Budi, pemeriksaan terhadap saksi ahli itu berkaitan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor yakni Purek I PGRI NTT, Darmanto Kisek. Pemeriksaan itu akan berlangsung di Mapolresta Kupang Kota.

“Sesuai rencana penyidik akan periksa saksi ahli dari dewan pers untuk kasus Ansel Lake tanggal 18 April 2016 mendatang, “ katanya.

Pemeriksaan itu, lanjut Budi, untuk diketahui apakah perbuatan terlapor kepada pelapor telah menyalahi aturan pers atau tidak. Dari hasil itu, penyidik bisa menyimpulkan tingkat kesalahan terlapor seperti apa dan pasal yang akan dikenakan kepada terlapor.

Kata Budi, dalam kasus itu Darmanto Kisek Pembantu Rektor (Purek) I Universitas PGRI NTT terancam dua (2) tahun penjara. Terlapor terancam dua tahun penjara karena diduga mencekik Ansel Lake salah satu wartawan Tv lokal AFB TV ketika meliput unjuk rasa mahasiswa PGRI NTT  tentang kejelasan status mahasiswa.

Dalam kasus itu, tambah Budi, tim penyidik telah memeriksa dua orang saksi diantranya Semar dan Leder. Pemeriksaan itu, untuk kelengkapan berkas perkara tersebut.

“Kami sudah bersurat secara resmi ke dewan pers. Untuk jadi saksi ahli dalam kasus itu entah makanya rencanya tanggal 18 periksa saksi ahli,”ungkap Budi.

Menurut Budi, yang diduga sebagai pelaku telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999, tentang Pers. Dimana, terduga dikenakan pasal 18 ayat 1 tentang setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.(dem)

=====

Foto: Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan, SIK

 

Komentar ANDA?