NTTsatu.com — KUPANG — Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di 9 kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dijadwalkan pada 17 Februari 2021 kemungkinan akan ditunda.
Pasalnya hingga saat ini, Pemerintah provinsi NTT belum menerima Surat Keputusan (SK) pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dari Kementrian dalam negeri (Kemendagri).
“Sampai sekarang kami belum menerima SK pelantikan Bupati dan Wakil Bupati di 9 kabupaten tersebut. Belum ada kabar soal pelantikan,” kata Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda NTT, Doris Rihi kepada wartawan, Senin, 15 Februari 2021.
Dari sembilan kabupaten yang menggelar Pilkada serentak pada Desember 2020, Pemprov NTT baru usulkan pelantikan lima kabupaten yakni Sabu Raijua, Timor Tengah Utara, Manggarai, Sumba Timur dan Ngada. Sedangkan empat kabupaten lainnya yakni Manggarai Barat, Malaka, Belu dan Sumba Barat masih berproses di MK.
Sesuai jadwal pelantikan Bupati dan wakil Bupati terpilih harusnya dilaksankan pada 17 Februari 2021, sesuai dengan akhir masa jabatan kepala daerah.
Jika terjadi penundaan pelantikan, maka akan ditunjuk Sekda di masing-masing kabupaten menjadi pelaksana tugas (Plh) Bupati guna menjalankan roda pemerintahan.
“Kewenangan Plh sangat terbatas, sehingga kami berharap jabatan Plh tidak berlangsung lama. Namun, jika lama, maka akan diusulkan untuk dijabat oleh Penjabat Bupati,” jelasnya.
Terkait dengan waktu pelantikan jika ditunda, Doris mengatakan tergantung SK pelantikan dan pemberhentian kepala daerah.
“Kalau tanya soal pelantikan pasti masih jauh,” katanya.
Terkait dengan satu kabupaten yang masih bermasalah pada kewarganegaraan salah satu calon, kata dia, pihaknya juga masih menunggu surat dari pemerintah pusat.
“Kami juga masih tunggu petunjuk lebih lanjut dari Kemendagri,” ujarnya. (bp)