Pembangunan Jembatan Soapoa di Sikka Bakal Menuai Masalah Hukum

0
371
Foto: Koordinator TPDI Wilayah NTT, Meridian Dewanta Dado

MAUMERE. NTTsatu.com – Proyek Pembangunan Jembatan Soapoa tahun anggaran 2016 senilai Rp.4.530.960.000 yang dikerjakan PT.Bintang Rejeki Jaya dipastikan akan menjadi proyek pemerintah yang menimbulkan persoalan hukum di kemudian baik pidana maupun perdata.

Demikian pernyataan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT, Merdian Dewanta Dado dalam siaran persnya yang diterima redaksi NTTsatu.com, Selasa, 18 Oktoer 2016.

Menurut Dado, sejak proses lelang pertama yang dinyatakan gagal sampai dengan lelang ulang proyek itu sudah ditemukan adanya indikasi-indikasi tindak pidana penipuan, pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara yang diduga dilakukan oleh POKJA III ULP Barang/Jasa Pemkab Sikka 2016.

Sehingga lanjutnya,  walaupun Proyek Pembangunan Jembatan Soapoa sudah mulai dikerjakan yang secara simbolis ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Bupati Sikka dan Ketua DPRD Sikka beberapa hari yang lalu namun hal itu tidak akan bisa menghalangi instansi penegakan hukum yang kredibel untuk melakukan pengusutan atas adanya indikasi-indikasi tindak pidana yang terjadi.

Ditegaskannya, aparat penegak hukum harus menyelidiki penyimpangan prosedur dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomer 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya serta yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan khususnya menyangkut penerapan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif terhadap para rekanan.

“Ada persyaratan yang terlalu tinggi dan ini diduga kuat hanya merupakan persyaratan atau kriteria fiktif dan penuh tipu daya yang sengaja dimunculkan oleh POKJA III ULP Barang/Jasa pemkab Sikka 2016 guna menggugurkan para rekanan lainnya demi memenangkan PT Bintang Rejeki Jaya,” tulisnya.

Seanjutnya dia menulis: “Demi kelangsungan proyek pembangunan yang bebas dari KKN, kecurangan dan tipu daya maka secara pidana kita akan minta Kapolres Sikka dan Kajari Maumere untuk mulai melakukan pengusutan dalam kasus ini termasuk melakukan penyitaan terhadap seluruh dokumen proyek khususnya Sertifikat Pengujian dan Perhitungan Struktur yang disahkan oleh Kementerian PU yang diduga merupakan dokumen fiktif”.

Secara keperdataan, pihaknya juga siap melayangkan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Maumere terhadap Bupati Sikka, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, POKJA III dan PT.Bintang Rejeki Jaya.

“Gugatan perdata itu dilakukan  karena kami menilai bahwa proses pelelangan pertama terbukti ada pelanggaran hukum namun ternyata tidak ada sanksi. Kemudian saat dilakukan lelang ulang pun hanya berlangsung sebagai formalitas saja untuk tetap memenangkan PT.Bintang Rejeki Jaya,” tulis Dado. (bp)

Komentar ANDA?