Pembobol Rumah dan Toko di Flores Timur Ditangkap Polisi

0
1508
NTTsatu.com —  ADONARA — Tujuh pria yang merupakan komplotan pencuri spesialis pembobol rumah dan toko di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT berhasil dibekuk polisi dari Satuan Reskrim Polres Flores Timur.

Mereka sudah beberapa kali beraksi membobol toko di Waiwerang, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur.

Ketujuh komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan ini masing-masing MSD alias Mud (28), buruh yang juga warga Kelurahan Waiwerang Kota, Kecamatan Adonara Timur. MDK alias Mustafa (27), nelayan asal Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur.

RM alias Mudin (22), nelayan dari Desa Lamahala Jaya, SB alias Syam (34), ZAR alias Zulkar (35), sopir, MN alias Haji (28), nelayan dan AS alias Dullah (26), buruh yang juga warga Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur.

Kapolres Flores Timur AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu I Wayan Pasek Sujana, SH kepada wartawan, Kamis (29/4/2021) menyebutkan kalau sepanjang tahun 2021 ini, para pelaku sudah beberapa kali mencuri.

Mereka mencuri di toko 51 di Kelurahan Waiwerang Kota, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur. “Aksi pertama dilakukan pada Selasa, 19 Januari 2021 siang sekitar pukul 12.00 wita. Kejadian kedua pada Minggu, 24 Januari 2021 pukul 19.00 wita dan kejadian ketiga pada Rabu 24 Februari 2021 malam sekitar pukul 20.00 wita,” urai Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Flores Timur.

Mereka membobol toko milik Selvilia Nio alias Mei (68), warga Desa Lamapahan kecamatan kelubagolit, kabupaten Flores Timur.

Sejak bulan Desember 2020 lalu, korban ke Surabaya, Jawa Timur dan rumah dalam keadaan kosong. Korban baru kembali pada bulan April 2021 dan ia mendapati rumah sudah dibongkar para pelaku.

Para pelaku mencuri perhiasan emas, berlian, laptop, handphone dan uang. “Para pelaku sudah kita amankan dalam waktu dan tempat berbeda serta saat ini kita tahan di sel Polres Flores Timur,” ujarnya.

Kepada para pelaku yang melakukan pencurian dengan penberatan dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP jo pasal 54 ayat (1) KUHP atau pasal 363 ayat (1) ke- 3 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujar Kapolres yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Polda NTT ini. (*/tim)

Komentar ANDA?