NTTSATU.COM — KUPANG — Sidang Kasus Pembunuhan Ibu Astri Manafe dan anak Lael Macabe di Kupang telah berakhir dengan menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa Randi Badjideh. Demikian keputusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (24/8/2022).
Putusan terhadap Tandi Badjideh dilakukan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Wari Juniati. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Randi Badjideh, yakni Hukuman Mati atas kasus pembunuhan Astri dan Lael.
Dilansir dari VictoryNews.com, Randi Badjideh divonis hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh ibu dan anak Astri dan Lael pada Sabtu, 28 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 Wita.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Randi Badjideh dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael dengan pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C, Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHP. (VN/bp)