
NTTsatu.com – KUPANG – Gomes Sinlau tersangka kasus pengrusakan dan membunuh pemuda asal Adonara, Flores Timur, Xaverius Lawan Geroda alias Herri Lamawuran pada Jumat (7/10/2016) silam berhasil dibekuk polisi. Dua menghilang selama dua tahun dan bersembunyi di Jakarta.
Tersangka merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kupang Kota. Tersangka ditangkap di Teluk Naga, Tangerang pada Kamis, 22 Pebruari 2018 lalu.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota AKP Pinten Bagus mengatakan saat ditangkap, tesangka tidak melakukan perlawanan.
“Tersangka mengira kasusnya sudah dilupakan oleh pihak kepolisian. Dia kooperatif, rekan-rekannya juga tidak menghalangi penangkapannya,” kata Bagus kepada wartawan di di bandara El Tari, Kupang, Senin (26/2).
Sesuai hasil penelusuran, kata Bagus, tersangka ditemukan di daerah Teluk Naga. Gomes bekerja menjaga area reklamasi di wilayah itu dan bergabung dalam sebuah ormas di bawah pimpinan Hercules.
“Dalam proses penangkapan, kami dibantu Tim Jatanras Polda Metro Jaya. Setelah ditangkap, kami langsung bawa yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Terkait masih ada tersangka lain, Bagus mengatakan masih melakukan pengembangan.
“Kasus pengeroyokan dilakukan bersama-sama, sehingga tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain,” imbuh Bagus.
Gomes Sinlau merupakan DPO tersangka kasus pembunuhan pemuda asal Adonara, Flores Timur, Xaverius Lawan Geroda alias Herri Lamawuran pada Jumat (7/10/2016) silam.
Tersangka Gomes dijerat Pasal 170 KUHP terkait Pengrusakan terhadap barang dan orang serta Pasal 351 ayat (2) dan (3) terkait penganiayaan berat dan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Kasus pembunuhan ini terjadi saat acara syukuran wisuda di RT 13 RW 03 Kelurahan Lasiana, Jumat (7/10/2016) sekitar pukul 1.30 wita.
Kejadian itu menyebabkan meninggalnya Xaverius Lawan Geroda alias Herri Lamawuran. Sementara rekannya Adrianus Kia Beda (20) yang berstatus sebagai mahasiswa sekarat. Kos dan sembilan motor milik penghuni kos dibakar para pelaku.(*bp)