Pemda Dilarang Menambah Jumlah Tenaga Honorer Melalui Instruksi Kepala Daerah

0
268

NTTSATU.COM — JAKARTA — Persoalan pengangkatan tenaga honorer di lingkup Pemerintahan mulai dilarang. Hal itu diketahui melalui rapat yang dilakukan DPR RI pada Desember 2022 lalu.

Dimana Pemerintah Daerah telah melakukan beberapa langkah seperti sebagai berikut:
1. Tidak menambah jumlah tenaga honorer dengan menerbitkan aturan seperti instruksi Walikota. 

2. Pembatasan kuota mutasi PNS antar Instansi pemerintah, terkhusus PNS yang bermohon pindah masuk ke lingkungan pemerintah daerah, maka bisa membuka ruang kebutuhan formasi jabatan melalui jalur PPPK.

3. Menyusun formasi kebutuhan dengan berdasarkan Anjab dan ABK sesuai dengan kebutuhan jabatan yang cukup untuk jalur PPPK.

Dalam hal ini pada rencana  penghapusan tenaga honorer dengan instansi tidak boleh lagi merekrut non ASN ke Instansi pemerintah.

Hal tersebut tidak boleh dilakukan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023 mendatang.

Dengan ini, maka rencana penghapusan tenaga honorer atau non ASN  tahun 2023 semakin dekat terealisasi.

Pasalnya peraturan mengenai perekrutan tenaga honorer di tiap Instansi sudah mulai digalakkan.

Dimana instansi sudah tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer untuk bekerja di lingkungan Instansi pemerintah.

Larangan mengenai pengangkatan tenaga honorer bekerja di Instansi telah tertuang di dalam isi surat edaran Menteri PANRB nomor B.185/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2022.

Di dalam isi surat edaran tersebut membahas mengenai Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Selain itu, juga mengamanatkan untuk menghapus jenis kepegawaian, artinya yang ada hanya PNS dan PPPK  saja di lingkungan Instansi.

Lebih lanjut, melalui surat edaran tersebut pemerintah juga menegaskan Instansi untuk tidak melakukan perekrutan tenaga honorer.

MenpanRB memberikan kabar baik kepada tenaga honorer di tahun 2023, terkait dengan penerimaan CASN tahun 2023.

Yang mana pemerintah memastikan bahwa akan membuka rekrutmen penerimaan CASN untuk tahun 2023.

Rekrutmen CASN di tahun 2023 ini terdiri dari CPNS dan PPPK. Khusus untuk seleksi CPNS tahun 2023 formasi yang dibuka untuk jabatan prioritas seperti profesi dosen, jaksa, hakim, serta tenaga teknis tertentu lain.

Selain itu, untuk rekrutmen PPPK  tahun 2023 akan lebih memprioritaskan jabatan guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Dengan demikian MenpanRB juga meminta kepada Instansi pemerintah untuk mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN  tahun 2023, terlebih bagi jabatan prioritas yang harus segera diisi di Instansi masing-masing. (*/nttsatu)

Komentar ANDA?