Pemda Manggarai Bisa Lanjutkan Rencana Pembangunan Pasar di Puni

0
407
Foto: Frans Ramli, SH, Hukum Pemda Manggarai

NTTSatu.com – RUTENG – Lantaran adanya protes warga dalam proses pembersihan dan  penggusuran oleh Pemda dengan membuat gugatan ke Pengadilan Negeri Ruteng  terkait lahan pasar puni di Kelurahan Pau kecamatan Langke Rembong  Kabupaten Manggarai, pasca penggusuran, Pemda  bisa melanjutkan rencana pembangunan pasar di lahan tersebut.

“Terkait rencana Pemda Manggarai membangun pasar di tanah tersebut, silahkan dilanjutkan, meskipun kemudian pihak dalam perkara ini atau pihak lain diluar perkara ini merasa dirugikan akan mengajukan gugatan ke Kantor Pengadilan Negeri Ruteng,” kata Frans Ramli Kuasa Hukum Pemda Manggarai kepada Sejumlah awak media , Kamis, 13 Juli 2017.

Dia mengatakan, gugatan perkara perdata nomor: 16/PDT.G/2017/PN.RTG tanggal 19 Juni 2017 terkait tanah di lokasi Pasar Puni telah dicabut oleh Tim Kuasa Hukum Siprianus Ngganggu, S.H. dan Geradus Dadus, S.H. yang bertindak untuk dan atas nama/kuasa dari para penggugat Cassianus Mbakung, dan beberapa warga lainya.

“Permohonan pencabutan gugatan tersebut disampaikan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut melalui surat tim kuasa hukum tertanggal 3 Juli 2017,” katanya.

Dia menjelaskan, dalam persidangan perdana pada hari Rabu , 5 Juli 2017 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng telah membacakan surat permohonan pencabutan gugatan tertanggal 3 Juli 2017 yang ditandatangani oleh kuasa hukum Siprianus Ngganggu, S.H. dan Geradus Dadus, S.H.

“Surat yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Ruteng  disebutkan alasan pencabutan gugatan adalah karena ada perubahan  sangat mendasar pada posita gugatan dan juga pada petitum gugatan,” ujarnya.

Atas permohonan pencabutan gugatan tersebut, dalam persidangan kedua pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2017 Majelis Hakim PN Ruteng telah memutuskan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dari tim kuasa hukum para penggugat Cassianus Mbakung dan warga lainnya.

Dikatakan Frans , Majelis Hakim PN Ruteng juga memutuskan menyatakan perkara perdata nomor: 16/PDT.G/2017/PN.RTG tannggal 19 Juni 2017 dicabut.

Dia menjelaskan bahwa pencabutan gugatan adalah hal yang biasa, itu hak dari para penggugat. Dalam perjalanan waktu bisa saja ditemukan adanya hal-hal mendasar dalam posita dan petitum gugatan yang harus diperbaiki.
Ditambakanya, jika kuasa hukum para penggugat telah memperbaiki posita dan petitum gugatannya dan yakin telah sempurna silahkan diajukan lagi.

“Kita juga mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh para penggugat dengan cara mengajukan gugatan di pengadilan jika menurut pandangan mereka langkah penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai merupakan suatu perbuatan melawan hukum,” katanya.

Langkah pengajuan gugatan oleh para penggugat dalam perkara tersebut, menurut Ramli, patut dicontoh oleh masyarakat lainnya.

“Hindari tindakan main hakim sendiri sebab selain tidak ada gunanya, juga potensial menimbulkan perkara baru,” pungkas Ramli.  (mus)

Komentar ANDA?