Pemda Matim Minta SPBU Borong Konsisten

0
625
Foto : SPBU di Borong, Manggarai Timur

BORONG. NTTSatu.com – Menanggapi masih merajalelanya para pengecer bensin di kota Borong Pemerintah Daerah Manggarai Timur (Matim) melalui Dinas Pertambangan dan Energi meminta pihak SPBU kota Borong ibu kota Matim harus konsisten dengan aturan  pengisian bahan bakar  yang sudah berlaku bagi para pelanggan.

“Masih ada yang main mata dengan pihak SPBU Borong. Kami minta pengisian menggunakan jerigen diperbolehkan jika ada surat izin dari pihaknya,”  kata Sakarias Sarong,  Kadistamben Matim kepada NTTsatu.com via telepon, Jumat (2/9/2016).

Dia mengatakan surat izin dikeluarkan bagi warga Matim jika  memiliki usaha menggunakan tenaga mesin jenset. “Surat izin diutamakan bagi mereka yang memiliki usaha,” tegasnya.

Selain itu, dia meminta pihak SPBU Borong lebih konsisten soal waktu buka tutupnya SPBU tersebut karena kebutuhan akan bahan bakar transportasi di Matim sampai jauh malam.

“Kalau di tulisan SPBU-nya 24 jam harus konsisten dengan hal tersebut. Karena selama ini pukul 19.00 SPBU sudah ditutup,” katanya.

Selama ini lanjutnya, dia masih pertimbangkan hal manusiawi bagi para pengecer, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penertiban pembelian bahan bakar di SPBU Borong.

“Kadang kita pikirkan juga masyrakat bisa memunuhi kebutuhan hidupnya dengan menjual bensin  dan solar di pinggir jalan, dan kita minta pihak pertamina harus lebih memperketat pengisian bensin bagi pelanggan,” ujarnya.

Salestinus, pengecer bensin mengatakan, sudah bertahun-tahun dia mengandalkan kehidupan keluarganya dari hasil jualan  bensin secara eceran di pinggir jalan.

“Satu hari bisa sampai 10 botol  bensin yang laku, dengan kisaran harga Rp15 ribu per botol,” katanya.

Setiap botol Salestinus mendapatkan keuntungan Rp 5000 sehingga rata-rata keuntungan perharinya bisa mencapai Rp 50 ribu . “Kita sulita mencari pekerjaan, ya sekarang kita bisa membeli beras dari hasil jualan bensin ini,” katanya.

Dia berharap,Pemda harus mempertimbangkan segala hal dalam  melakukan penertiban  bagi masyrakat kecil. (mus)

Komentar ANDA?