Pemerintah Cari Dana Rp 44 Miliar Untuk Bebaskan Lahan Waduk Napunggete

0
447
Foto: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sikka Thomas Agustinus Lameng

NTTsatu.com – MAUMERE – Pemerintah Kabupaten Sikka masih mencari dana sebesar Rp 44 miliar lebih untuk membebaskan lahan masyarakat di Waduk Napunggete Kecamatan Waiblama. Rencananya pemerintah akan melayangkan proposal untuk mendapatkan dana dari APBN.

Secara keseluruhan untuk tahap keempat, pemerintah harus membayar ganti rugi lahan sebesar Rp 48 miliar lebih. Pemerintah daerah sendiri sudah mengalokasikan dana Rp 4 miliar dari APBD Kabupaten Sikka TA 2018. Kekurangan dana sebayak Rp 44 miliar lebih itulah yang diharapkan bersumber dari APBN.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka Thomas Agustinus Lameng yang dihubungi di ruang kerjanya, Selasa (6/3), menjelaskan angka Rp 48 miliar itu sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan Tim Aprisal. Uang itu untuk mengganti rugi lahan masyarakat seluas 120 hektare lebih.

Setelah mendapatkan perhitungan ganti rugi dari Tim Aprisal, Thomas Agustinus Lameng mengaku pada pekan lalu pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat pemilik lahan. Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat menerima hasil perhitungan ganti rugi Tim Aprisal. Karena sudah disetujui, maka pemerintah berkewajiban untuk membayar ganti rugi.

Untuk tahap awal pemerintah akan membayar ganti rugi sebesar Rp 4 miliar melalui alokasi dana APBD Sikka. Namun Thomas Agustinus lameng belum mengetahui kapan akan melakukan pembayaran. Pembayaran selanjutnya senilai Rp 44 miliar setelah turunnya alokasi dana dari APBN.

Sebagaimana diketahui, masyarakat pemilik lahan pada awal Januari lalu sempat memblokir areal masuk ke waduk Napunggete. Mereka menuntut pemerintah daerah segera membayar ganti rugi tanah. Para pemilik lahan menutup akses jalan menuju Waduk Napunggete dengan menggunakan plang dari kayu. Pada plang tersebut tertulis sebuah kalimat tegas, “Hentikan pekerjaan di lokasi waduk, menunggu pembayaran lunas 100%”.

Thomas Agustinus Lameng yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/2), menjelaskan pemerintah daerah sudah mengalokasikan dana sebesar Rp 12 miliar lebih dari APBD Sikka dua tahun anggaran. Pada TA 2016 dialokasikan Rp 8 miliar lebih, dan sesudahnya pada TA 2018 dianggarkan lagi Rp 4 miliar lebih. Sedangkan untuk membayar ganti rugi, pemerintah daerah terpaksa harus mengusulkan alokasi dana dari pemerintah pusat.

“Pemerintah daerah tidak ada uang, sudah angkat tangan. Kita berencana mengajukan permohonan ke pemerintah pusat untuk membantu membayar, karena kita sudah tidak punya uang lagi,” ungkap Thomas Agustinus Lameng. (vic)

Komentar ANDA?