NTTSATU.COM — KUPANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) harusnya menempatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai prioritas utama di garda depan dalam memberikan pelayanan perijinan.
“Pemkot Kupang hendaknya menempatkan kantor ini sebagai kantor pelayanan di garda depan, jadi kalau mau di prioritaskan perijinan ini jadi prioritas pertama untuk kemudian di benahi,” kata Kepala Ombudsman RI, Robert Endi Jaweng saat melakukan kunjungan ke DPMTSP Kota Kupang, Kamis, 21 Oktober 2021.
Selain itu, literasi IT dari Sumber Daya Manusia (SDM) juga menjadi hal penting dalam memberikan pelayanan perijinan sehingga kinerja pelayanan berjalan maksimal dan tingkat kepuasan masyarakat terpenuhi.
“Saya belum cukup lama disini, tapi melihat situasi dan berbicara OSS, menjadi penting karena sangat mengandalkan kemampuan teknologi informasi dan literasi IT dalam pelayanan,” tambah Robert.
Standar pelayanan instansi perijinan harus memenuhi empat hal dasar yakni prosedur, biaya, waktu dan persyaratan agar seluruh masyarakat yang akan mengurus berbagai perijinan sudah mengetahui informasi dasar tersebut dengan terbuka dan jelas dan masyarakat dapat pula menjadi alat kontrol akuntabilitas pemerintah. (*/gan)