NTTsatu.com – MAUMERE – Proyek Pembangunan Kantor Bupati Sikka di Jalan Eltari Kelurahan Kota Uneng kini terbengkelai karena ditinggalkan kontraktor pelaksana. Ada kekuatiran, pemerintah bukannya menerima kunci pintu depan kantor, tapi justeru malah menerima puing-puing bangunan.
Kekuatiran ini disampaikan Ketua Fraksi PKP Indonesia Alfridus Melanus Aeng di depan rapat paripurna DPRD Sikka, Jumat (9/3). Rapat ini dengan agenda pemandangan umum fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sikka Tahun Anggaran 2017. Wakil Ketua DPRD Sikka Donatus David memimpin rapat paripurna yang dihadiri Pelaksana Tugas Bupati Sikka Paolus Nong Susar.
“Pembangunan Kantor Bupati dengan sistem multiyears seharusnya bermuara kepada pemerintah menerima kunci pintu depan Kantor Bupati, bukan menerima puing-puing bangunan yang belum selesai dikerjakan oleh kontraktor,” kritik wakil rakyat tiga periode ini.
Alfridus Melanus Aeng menyayangkan sikap kontraktor pelaksana yang meninggalkan tanggung jawab dan membiarkan begitu saja pekerjaan pembangunan Kantor Bupati Sikka. Menurut dia, hal ini akan menjadi mitos bahwa pembangunan Kantor Bupati di daerah ini tidak akan selesai sebagaimana yang terjadi pada pembangunan Kantor Bupati Sikka di Jalan Ahmad Yani.
Dia menambahkan Fraksi PKP Indonesia sejak awal dengan berbagai pertimbangan menolak pembangunan Kantor Bupati Sikka dengan sistem multiyears. Fraksi PKP Indonesia, katanya, mendukung pembangunan Kantor Bupati Sikka tetapi dengan sistem tahun tunggal.
Alfridus Melanus Aeng mengatakan pemerintah telah menambahkan anggara Rp 1,2 miliar. Tetapi dengan tambahan dana tersebut, justeru pekerjaan melampaui waktu 2 tahun sebagaimana kota kesepakatan antara DPRD dan Bupati Sikka, bahkan kini kontraktor pelaksana meninggalkan pekerjaan.
Terhadap kondisi yang sedang membelit proyek senilai Rp 29.040.000.000 ini, dia mendapat informasi bahwa pemerintah akan melakukan pemutusan kontrak dengan PT Palapa Kupang Sentosa selaku kontraktor pelaksana. Alfridus Melanus Aeng mengharapkan pemerintah mengkajinya secara baik sesuai mekanisme pekerjaan yang menggunakan sistem multiyears atau tahun jamak.
“Fraksi PKP Indonesia mengharapkan pemerintah mengkajinya secara baik. Ibi bukan tahun tunggal yang kapan saja bisa dilakukan pemutusan kontrak,” ujarnya.
Sejak kontraktor pelaksana meninggalkan pekerjaan Proyek Pembangunan Kantor Bupati Sikka, hingga saat ini belum diketahui status proyek ini. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Metsen belum mengambil tindakan terhadap kontraktor pelaksana. Sementara itu sudah lebih dari satu minggu tidak ada lagi aktifitas pekerjaan di lokasi proyek. (vic)