NTTsatu.com – MAUMERE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, Selasa (21/8), telah menetapkan 195.019 warga Kabupaten Sikka dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum Tahun 2019. Sebanyak 5.323 pemilih pemula masuk dalam DPT.
Sebelumnya lima ribuan pemilih pemula ini tidak terdaftar pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sikka Tahun 2018 yang baru dilaksanakan pada 27 Juni 2018 lalu. Saat itu usia mereka belum mencukupi kategori sebagai pemilih.
Penetapan DPT berlangsung di Aula Kantor KPU Sikka di Jalan Eltari Dalam Kelurahan Kota Uneng Kecamatan Alok melalui Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPSHP dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019. Ketua KPU Sikka Vivano Bogar memimpin langsung rapat pleno tersebut.
Hadir dalam rapat pleno ini empat anggota KPU Sikka, masing-masing Alfonsus Hilarius, Jufri, Elsy Puspasari dan Fery Soge. Hadir juga dua orang anggota Bawaslu Sikka, para pengurus partai politik, serta Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
DPT Sikka untuk Pemilu 2019 mengalami pertambahan jumlah dari DPT Pilbup Sikka. Pada Pilbup Sikka, DPT yang terdata yakni sebesar 188.464. Dengan demikian ada penambahan pemilih sebanyak 6.555 orang. Pemilih pemula mendominasi penambahan pemilih.
Alfonsus Hilarius menjelaskan proses pengelolaan data pemilih berlangsung sesuai mekanisme. Sebelumnya KPU Sikka telah menetapkan daftar pemilih sementara sebanyak 193.787. Lalu kemudian dalam DPSHP ditetapkan sebanyak 194.591, hingga akhirnya menghasilkan DPT sebanyak 195.019.
Dalam proses pemutakhiran, selain memasukan pemilih pemula, KPU Sikka juga mengakomodir pemilih yang pada Pilbup Sikka 2018 menggunakan kartu tanda penduduk elektronik. Selain itu ditemukan juga banyak pemilih ganda. Khusus pemilih ganda, yang paling banyak ditemukan di Kecamatan Alok Timur, dan yang paling sedikit di Kecamatan Mapitara.
Meskipun sudah menetapkan DPT, proses pengelolaan data pemilih masih terus berlangsung. Kepada masyarakat yang namanya belum terakomodir dalam DPT, KPU Sikka mempersilakan untuk melaporkan kepada Panitia Pemilihan Setempat (PPS), PPK, atau langsung ke KPU Sikka. (vic)
Foto: Suasana Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPSHP dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019, Selasa (21/8), di Aula Kantor KPU Sikka;