Pemilih Per TPS Maksimal 300 Orang

0
502

NTTsatu.com – MAUMERE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jumlah pemilih per tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Umum 2019 mendatang, maksimal 300 orang. Dengan aturan yang terbaru ini, dipastikan jumlah TPS semakin banyak, termasuk di Kabupaten Sikka.

Untuk Kabupaten Sikka, KPU RI memberikan alokasi sebanyak 983 TPS yang tersebar pada 160 desa/kelurahan di 21 kecamatan. Namun setelah melalui pemetaan, KPU setempat menetapkan 893 TPS. Jumlah ini mengalami kenaikan yang cukup besar jika dibandingkan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sikka Tahun 2018 yang baru lalu.

Saat itu jumlah TPS sebanyak 555.
Kepastian jumlah TPS di Kabupaten Sikka disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPSHP dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 yang berlangsung di Aula Kantor KPU Sikka, Jalan Eltari Dalam Kelurahan Kota Uneng, Selasa (21/8). Rapat pleno tersebut dipimpin langsung Ketua KPU Sikka Vivano Bogar.

Alfonsus Hilarius, salah satu anggota KPU Sikka, menjelaskan pemetaan TPS dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dia menyebut antara lain, kondisi geografis, ketersediaan sumber daya manusia, serta proses rekruitmen kelompok penyelenggara pemilihan setempat (KPPS).

Dari 893 TPS, jelas dia, sebagian besar dengan jumlah pemilih berkisar antara 200-293 orang. Kecuali ada 5 TPS yang jumlah pemilih menembus angka 300. Demikian pun ada 1 TPS yang hanya dengan 91 pemilih. Dia tidak menyebutkan secara detail nama TPS yang dimaksudkan.

Data yang dihimpun media ini, jumlah TPS paling banyak yakni di Kecamatan Alok Timur. Ada 84 TPS yang tersebar di 5 kelurahan dan 5 desa. Jumlah pemilih di kecamatan ini sebanyak 19.229 orang. Menyusul setelah itu Kecamatan Alok, terdapat 77 TPS di 4 kelurahan dan 3 desa. Jumlah pemilih di Alok sebanyak 19.246. Satu kecamatan lagi di dalam kota yaitu Alok Barat, dengan jumlah 45 TPS di 4 kelurahan.

Kecamatan Nele mencatat jumlah TPS yang paling sedikit. Hanya ada 17 TPS tersebar di 5 desa, dengan jumlah pemilih sebanyak 4.095 orang. Setelah itu Kecamatan Koting dengan 19 TPS di 6 desa, dengan jumlah pemilih sebanyak 4.543 orang. Sedangkan kecamatan lain berkisar antara 21-63 TPS. (vic)

 

Foto: Anggota KPU Sikka dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPSHP dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019, Selasa (21/8);

Komentar ANDA?