Pemkab Lembata Diminta Bayarkan Hak ASN dan Non ASN, Juga Definitifkan Status Para Kepsek

0
1477
NTTSATU.COM — LEMBATA —  Dalam Pendapat Akhir Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Lembata pada Rapat Paripurna pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2020, Sabtu (31/07/2021), salah satu rekomendasi Fraksi PDIP adalah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera membayar hak-hak ASN yang masih tertunggak.

 

Selain itu Pemda Lembata juga diminta untuk segera mendefinitifkan status Kepala Sekolah untuk jenjang TK/Paud, SD dan SMP.

Berikut kutipan lengkap Pendapat Akhir Fraksi PDIP yang dibacakan oleh anggota Fraksi PDIP, Marianus Gabriel Pole Raring.

1. Segera melakukan evaluasi, inventarisir, dan generalisir Landasan Suprastruktur, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbub), Surat Keputusan, Surat Edaran, dan lain sebagainya. Yang tidak lagi relevan dapat direvisi atau dicabut, dan yang belum dimiliki dapat dirancang, ditetapkan, dijalankan, untuk mendukung kebijakan pembangunan dalam pelayanan terhadap masyarakat.

2. Segera melaksanakan evaluasi, reposisi, dan pemetaan kebutuhan Landasan Struktur, baik ASN dalam jabatan struktural dan fungsional maupun Non ASN. Kebijakan reposisi penempatan ASN di setiap lembaga pemerintah harus profesional sesuai dengan Daftar Urutan Kepangkatan (DUK), Analisis Jabatan dan Beban Kerja, Latar Belakang Pendidikan, Masa Kerja, dan tak kalah pentingnya adalah Kebutuhan Rumah Tangga.

Di samping itu, pemetaan kebutuhan sumber daya manusia, baik untuk jabatan struktural maupun fungsional harus dilakukan secara komprehensif dan holistik, berbasis data dan realitas empirik secara objektif.

Segera pula melakukan realisasi pembayaran hak-hak ASN dan Non ASN yang tertunggak. Ironis memang, di satu sisi kita mendorong pertumbuhan ekonomi, namun di sisi lain kita alpa untuk membayar hak-hak ASN maupun Non ASN.

Secara khusus, juga mengevaluasi keberadaan KSO dan penempatan Penjabat Kepala Desa yang sangat kuat kepentingan politiknya. Masa, sekelas Sekretaris Kecamatan pun menjadi Penjabat Kepala Desa? Rangkap jabatan, mau fokus yang mana dan abaikan yang mana?

Selain itu, segera mendefinitifkan status Kepala Sekolah untuk jenjang TK/Paud, SD dan SMP.

3. Segera melakukan evaluasi, pemutihan, pelelangan, dan pemetaan kebutuhan Landasan Struktur.

Aset tetap Tanah harus dipastikan kepemilikannya. Aset tetap dalam bentuk Bangunan, Mesin, Peralatan, dan aset tetap lainnya yang rusak atau tidak lagi memiliki nilai ekonomis hendaknya dilelang secara terbuka (bukan tertutup dan diprioritaskan untuk para pejabat struktural) guna penghematan belanja pemeliharaan yang tinggi.

Selain itu, segera melakukan pemetaan kebutuhan secara objektif, agar dapat dianggarkan pada Perubahan Murni APBD Tahun Anggaran 2021 maupun APBD Tahun Anggaran 2022.

4. Segera melakukan Pelunasan Hutang Pihak Ketiga yang sudah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021. Yang belum dianggarkan dimasukan dalam Perubahan Murni APBD Tahun Anggaran 2021 dan direncanakan dalam APBD Tahun 2022.

Mengingat masa kepemimpinan Plt. Bupati Lembata menyisakan waktu 10 bulan, sangat disayangkan jika kepemimpinan ini berakhir meninggalkan utang.

5. Serius dan fokus menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari LHP BPK, serta komit dan konsisten mengawal tata kelola pemerintah ke depannya agar tidak tersandung pada batu yang sama dan jatuh pada lubang yang sama pula. (*/tim)

Komentar ANDA?