KUPANG. NTTsatu.com – Rencana Pemerinta Kota (Pemkot) Kupang ,untuk memasuk dokumen tindak lanjutan hasil temuan BPK Perwakilan NTT soal Dana PER dan aset pada Rabu 12 Agustus 2015 belum terlaksana.
“Dokumen tindaklanjut hasil temuan BPK perwakilan NTT kami belum serahkan ke BPK perwakilan NTT,” kata Sekertaris Kota (Sekot) Kupang, Bernadus Benu kepada wartawan di kantor DPRD usai mengikuti rapat dengar pendapat antara DPRD dan pemerintah bersama PKL, Kamis (13/8/2015).
Benu menuturkan, rencana penyerahan dokumen tindaklanjut hasil temuan BPK perwakilan soal dana PER dan aset ini belum terlaksana sesui dengan batas waktu yang diberikan tanggal 12 Agustus 2015, karena hasil koordinasi Pemerintah Kota Kupang dengan BPK serta inspektorat tidak berada ditempat.
“Kita sudah rampungkan sesuai catatan BPK dan kita akan finalkan secepatnya untuk diserahkan ke BPK perwakilan NTT,” tutur Benu.
Sebelumnya, Walik Kota Kupang,Jonas Salean berjanji sebelum tanggal 12 Agustus 2015 ,sesuai batas waktu penyelesaian piutang dana Pemberdayaan Ekonomi Mayarakat (PER) yang menjadi hasil temua BPK perwakilan NTT pada beberapa waktu sudah bisa terselesaikan.
Menurutnya, menyangkut dan PER ini,banyak usaha yang sudah mati (bangkrut) dan orang yang menerima sudah meninggal ,serta orangnnya tidak tau alamatnya.Maka itu tentunya harus dilakukan pemutihan. Sedangkan orang yang usahanya masih ada tetap wajib menyetor kembali dana tersebut.
Jonas menuturkan, untuk dana PER ini pemberiannya sudah sejak 2000-2007, dalam tindaklanjutnya ditangani merupakan tanggungjawab lurah dan camat. Untuk itu ada beberapa kelurahan yang sudah selesai tindaklanjutnya, serta ada kelurahan yang tersisa Rp 13 juta ,dan ada keluarhan yang tersisa Rp 100 juta, namun orang menerima tidak ada (tanpa alamat) maka dilakukan pemutihan. (rif/bp)
=====
Foto: Sekot Kupang, Bernadus Benu