KUPANG. NTTsatu.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk melakukan seleksi pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi syarat untuk menduduki jabatan eselon II lingkup Pemkot Kupang. Pansel terdiri atas dua orang pejabat Pemkot, dua akademisi, dan satu tokoh masyarakat.
Wali Kota Kupang Jonas Salean kepada wartawan , di Balai Kota Kupang, Selasa (25/8) mengatakan, jabatan eselon II yang lowong saat ini adalah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), maka untuk mendudukijabatan itu harus melalui aturan aturan yang berlaku.
“Kita sudah bentuk panitia seleksi yang nantinya menyeleksi pejabat yang layak dipromosikan menduduki jabatan kepala Dispora,” kata Salean.
Panitia seleksi terdiri dari unsur pemerintah yakni Sekretaris Kota Kupang Bernadus Benu dan Asisten II Djama Mila Meha, unsur perguruan tinggi yakni dari Undana dan Unkris, sedangkan dari unsur tokoh masyarakat, ia meminta agar melibatkan mantan kepala BKD karena dia cukup paham aturan kepegawaian.
Dia berharap, setelah Pansel terbentuk, mereka sudah bisa mulai bekerja menentukan kriteria dan persyaratan dan melakukan seleksi. Sehingga, pada akhir bulan Agustus ini proses seleksinya sudah dapat dituntaskan dan awal September sudah bisa dilakukan mutasi.
Ditanya jabatan lowong di Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota kupang, Salean mengatakan, Kepala Damkar Agus Ririmase sudah mengajukan permohonan pindah karena dipromosikan menduduki jabatan Kepala Bagian Umum di STPDN Jatinangor. Ia telah menandatangani surat permohonan pindah kepadanya, sehingga jabatan kepala Damkar saat ini lowong.
Karena itu, ia telah menunjuk Pelaksana tugas (plt) Kepala Kantor Damkar yakni Asisten Sekot yang membidangi yakni Asisten I Sekot Kupang Yos Rerabheka. Jadi, Agus Ririmase sudah tak lagi menjabat kepala Kantor Damkar Kota Kupang.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kupang Daud H Djira mengatakan, Pansel sedang diproses pembentukannya. Untuk unsur perguruan tinggi, Pemkot telah bersurat ke Undana dan Unkris untuk menunjuk salah satu akademisi agar masuk dalam tim Pansel. Sedangkan untuk unsur tokoh masyarakat, sesuai petunjuk Wali Kota, akan diminta kesediaan mantan kepala BKD mewakili unsur tokoh masyarakat.
Sejauh ini, lanjut Djira, belum ada jawaban dari Undana dan Unkris terkait akademisi yang masuk dalam tim Pansel. Jika nama-nama sudah dikirimkan, maka akan langsung diterbitkan SK pembentukan Pansel oleh Wali Kota.
“Kita sudah siapkan draf SK tim Pansel. Kalau semua nama sudah dimasukkan, maka tinggal diajukan ke Wali Kota untuk ditandatangani,” kata Djira.(rif/bp)