NTTsatu.com — KUPANG —
Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) turut serta menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dalam rangka efisiensi dan efektivitas akuntabilitas penanganan dan penanggulangan dampak Covid-19 di NTT.Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama tersebut antara Pemerintah Propinsi NTT dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) NTT dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi NTT tentang Pendampingan dan Pengawasan Akuntabilitas Penanggulangan Covid-19.
Penandatanganan dilaksanakan dalam rangka efisiensi dan efektivitas akuntabilitas penanganan dan penanggulangan dampak Covid-19 di NTT dan diharapkan akan dilanjutkan dengan kesepahaman bersama di tingkat kabupaten dan kota se-Provinsi NTT antara Pemda dengan kejaksaan di wilayah masing-masing.
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat berharap momen penandatanganan kesepahaman bersama ini ditanggapi serius oleh seluruh jajaran Pemerintahan, baik di tingkat Provinsi maupun Kota dan Kabupaten dalam menanggulangi Covid-19 terutama pada tatanan pelaksanaan anggaran agar tidak mengalami kendala dan berjalan sesuai regulasi.
Untuk itu, semua pihak diharapkan dapat menjalankan fungsi dan peran masing-masing agar koordinasi dan pendampingan dapat seiring sejalan secara profesional sehingga persoalan yang mungkin timbul dapat dicegah secara dini serta tidak menjadi kendala di kemudian hari.
Walikota Kupang, Jefirstson Riwu Kore menyambut baik adanya kesepahaman bersama antara Pemerintah dengan pihak kejaksaan, dan berjanji Pemerintah Kota Kupang akan segera menyusun dan melaksanakan kesepahaman bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Menurutnya adanya kesepahaman bersama ini akan membantu Pemerintah dalam penanganan Covid-19 melalui pendampingan oleh pihak kejaksaan terutama di bidang pengawasan pengelolaan anggaran bagi penanganan medis dan penanggulangan dampak sosio-ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemik Covid-19 di wilayah Kota Kupang.
Pemkot Kupang sendiri telah merasionalisasi APBD sebesar Rp48,5 milyar bagi penanganan medis dan penanggulangan dampak pandemik terhadap sosio-ekonomi masyarakat Kota Kupang. Sementara refokusing dan realokasi APBN oleh Pemkot mencapai hampir 70 milyar.
Penanganan Covid-19 di Kota Kupang difokuskan pada pencegahan melalui peningkatan infrastruktur ruang isolasi dan peralatan medis yang memadai bagi pasien Covid-19 di RSUD S K Lerik serta pengadaan alat pelindung diri bagi tenaga medis.
Pemkot juga telah menandatangani kesepakatan kerjasama dengan 4 Rumah Sakit second line (penyanggah) yang akan mendukung penanganan medis Covid-19 di wilayah Kota Kupang.
Pemkot juga terus berupaya dalam mencegah penularan Covid-19 dengan membagikan 150 ribu masker bagi masyarakat Kota Kupang yang tetap beraktivitas di tengah pandemi. Sementara untuk penanganan dampak sosial ekonomi masyarakat, Pemkot Kupang akan membagikan voucher sembako senilai 300 ribu rupiah bagi 23 ribu non KPM selama 3 bulan sejak Mei 2020. (*/bp)