Pemkot Kupang Usulkan 18 Ranperda

0
301

KUPANG. NTTsatu.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang segera mengajukan 18 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas di DPRD pada sidang I APBD 2016.

“Kami telah siapkan 18 Ranperda guna dibahas pada sidang paripurna DPRD 2016 nantinya, “ kata Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang, Alan Girsang kepada wartawan di Balai Kota Kupang,Jumat (30/10/2015).

Ia menguraikan, sebanyak 18 Ranperda tersebut   yang merupakan usulan baru. Tiga Ranperda usulan dari Bagian Hukum Setda Kota Kupang yakni Ranperda  retribusi pemakaian kekayaan daerah, Ranperda pengalokasian anggaran bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin dan kurang mampu di Kota Kupang dan Ranperda  pedoman teknis pembentukan produk hukum daerah. Ketiga Ranperda itu sudah ada naskah akedemis dan drafnya siap untuk diajukan.

sudah ada.

Kemudian, ada Ranperda kawasan tanpa rokok usulan dari  Dinkes yang naska akademis sudah ada  sementara drafnya belum ada. Adalagi Ranperda  usulan baru dari BPMK Kota Kupang soal lembaga kemasyarakatan di kelurahan yang naska akademis dan drafnya suda ada,

Ranperda lainnya adalah Ranperda usulan  dari bagian umum dan perlengkapan soal penyertaan moda pemerintah Kota Kupang pada Bank NTT  yang naska akademis dan drafnya suda ada, serta Ranperda pengujian berkala kendaraan bermotor yang merupakan usulan dari Dishub yang naska akademis dan drafnya suda ada.

Sementara Ranperda yang direvisi yakni Ranperda tempat pemakaman umum dan retribusi pemakaan dari Dinas Sosial , revisi Perda nomor 16 tahun 2007 tentang dana satunan bagi PNS yang pensiun, wafat dan cacat tetap dilingkungan pemerintah Kota Kupang dari BKD Kota kupang ,dan  revisi Perda nomor 17 tahun 2007 tentang tugas belajar, ijin belajar dan ikatan dinas dari BKD Kota Kupang. Serta revisi Perda tentang pedagang kaki lima usulan Disprindag, dan revisi Perda tentang pergudangan usulan Disprindag.

Sedangkan Ranperda lain yang siap diusulkan pada sidang I APBD 2016 mendatang diantaranya, Ranperda penyelenggaraan kearsipan pemerintah daerah kota kupang dari Badan Arsip.

Girsang menambahkan, Ranperda lain yang diusulkan nantinya, tetapi belum dianggarkan yakni Ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kupang dari RSUD S.K.Lerik, Ranperda rencana induk pengembangan pariwisata daerah yang merupakan usulan dari Dinas Pariwisita, Ranperda tanda daftar  usaha pariwisata yang meruapakan usulan Dinas Pariwisata, Ranperda ,dan Ranperda ketenagakerjaan usulan Dinas Nakertrans, serta penyelanggaraan pendidikan di Kota Kupang yang merupakan usulan Dinas PPO.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Zeyto Raturat mengatakan, dalam kunjungan kerja Komisi I DPRD ke mitra kerja Khususnya ke Bagian Hukum, sesuai penyataan Kepala Bagian Hukum mereka telah menyiapkan sebanyak 18 Renperda untuk dibahas nantinya pada sidang I. Namun dalam usulan tersebut hanya ada beberapa Ranperda yang baru,sedangan yang lainya direvisi.

‘Dari 18 Ranperda yang diusul pemerintah tersebut, tidak semua Ranperda baru, tetapi ada beberapa dari 18 yang direvisi saja,” katanya. (rif/bp)

=====

Foto Kabag Hukum Setda Kota Kupang, Alan Girsang

Komentar ANDA?