Pemkot Tarik Kembali Dokumen RKPD Dari Dewan

0
290

KUPANG. NTTsatu.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menarik kembali dokumen yang sudah diserahkan ke DPRD untuk dibahas dalam sidang paripurna DPRD Kota Kupang. Dokumen yang ditarik kembali tersebut adalah dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Kami dari pemerintah kota ada melakukan penarikan kembali RKPD yang sudah diserhakan ke DPRD ntuk dibahas pada sidang paripurna DPRD,” kata Asisten I Setda Kota Kupang, Yos Rera Beka kepada wartawan diruang sidang utama DPRD Kota Kupang, Kamis (3/9/2015)
Pernyataan Yos Rera Beka disampaikan terkait pertanyaan anggota Badan Musyawara (Banmus) DPRD Kota Kupang, Theodora Taek dalam sidang pembahasan jadwal sidang dimana dia mempertanyakan soal penarikan dokumen yang sudah diserahkan Pemerintah Kota kepada para anggota DPRD untuk dipelajari guna dibahas dalam sidang paripurna nantinya.
Menurut Rera Beka, penarikan dokumen RKPD karena belum dmasukan beberapa pencapaian program yang sudah dilaksanakan pada tahun 2014 untuk bisa diketahui progress pencapaian program tersebut.
“Dalam penarikan dokumen ini,pemerintah tidak bisa secara langsung meminta ke DPRD,tetapi tentunya melakukan koordinasi melalui Sekwan guna meminta kembali agar bisa diperbaiki .
Hal senada juga dikatakan Kepala Bappeda Kota Kupang, Eli Wairata. Dia mengatakan, penarikan dokumen RKPD ini karena pada dokumen RKPD sebelumnya tidak dimasukan soal prosentases realisasi lembaran tahun anggaran tahun 2014. Karena itu pemerintah menarik kembali dokumen tersebut guna diperbaiki dengan menambah prosentases realisasi lembaran tahun anggaran tahun 2014.
“Untuk RKPD tahun-tahun sebelumnya tidak dimuat, olehnya RKPD kali ini kami ingin memuat sehingga DPRD bisa mengetahui pencapain kinerja pemerintah pada tahun 2014. (rif/bp)
====
Foto: Asisten I Setda Kota Kupang, Yos Rera Beka

Komentar ANDA?