Pemkot Tidak Akan Lindungi Dokter Pengguna Narkoba

0
482
Foto: Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Ari Widjana

KUPANG. NTTsatu.com – Pemerintah Kota Kupang tidak akan melindungi dokter Yan yang tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu. Kasus ini ditangani aparat penyidik, dan jika terbukti pasti akan ada hukuman kepegawaian kepadanya karena statusnya sebagai Pegawia Negeri Sipil (PNS).

Wali Kota Kupang, Jonas Salean yang dihubungi melalui Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Ari Widjana, Selasa, 18 Oktober 2016 menjelaskan, kasus yang menimpa dokter di Puskesmas Naioni, Kota Kupang ini telah dilaporkannya kepada Wali Kota Kupang, Jonas Salean.

Tanggapan walikota setelah mendapatkan laporan itu kata Ari, yang bersangkutan tetap diproses hukum. Tentang  status kepegawaiannya, tentu akan dilakukan setelah proses hukum atas dokter itu dilakukan.

 “Pak Wali minta agar kasus ini tetap diroses hukum oleh aparat penegak hukum, Pemerintah Kota Kupang tetap mendukung upaya proses hukum bagi tersangka dan tidak mungkin melakukan intervensi sedikitpun,” kata Ari.

Lebih lanjut Ari menjelaskan, pihak Pemkot sudah melakukan koordinasi dengan aparat Penyidik Polda NTT untuk menanganinya hingga tuntas. Karena yang bersangkutan sebagai PNS aktif maka akan di proses status Kepegawainnya oleh BKD Kota kupang.

“Ini kasus pribadi, karena itu dia wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Ari.

Untuk diketahui, dokter YL alias YAN, salah seorang pegawai negeri sipil sekaligus Dokter pada Puskesmas Naioni, Kota Kupang. tertangkap basah saat tengah berpesta narkoba jenis shabu-sahabu oleh aparat Direktorat Narkoba Polda NTT.

Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, Ihsan Asri menjelaskan, berkas YL telah dinyatakan P-21 dan telah dilakukan tahap dua oleh Polda NTT beberapa waktu lalu.

“Berkasnya sudah lengkap dan dinyatakan P-21 bahkan sudah dilakukan tahap dua sejak dua pekan lalu,” ujar Ihsan akhir pekan lalu di Kupang.
Setelah menerima berkas perkara dr. YL, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Kupang kini sedang menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Kupang untuk disidangkan. (*/bp)

Komentar ANDA?