KUPANG. NTTsatu.com – Setelah pemerintah kabupaten menyerahkan seluruh urusan pertambangan dan energi kepada pemerintah provinsi maka Dinas Pertambangan di tingkat Kabupaten dihilangkan. Karena itu, untuk urusan selanjutnya, Pemerintah Provinsi membentuk lima Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh NTT.
Lima UPT yang dibentuk itu disebut UPT Teknis Energi dan Sumber Daya Mineral. UPT pertama dipusatkan di Kota Kupang yang membawahi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Sabu Raijua dan Rote Ndao. Abraham Yohanis Letik dipercayakan menjadi Kepala.
UPT kedua berpusat di Atambua yang membawahi Kabupaten Belu, Malaka, Timur Tenga Utara dan Alor. Kepala UPT ini dipercayakan kepada Talo Thomas.
UPT Ketiga berpusat di Ende yang membawahi Lembata, Flotim, Sikka, Ende dan Nagekeo. Kepala UPT ini dipercayakan kepada Agustinus M. Usfinit.
UPT keempat berpusat di Ruteng yang akan membawahi Kabupaten Ngada, Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat. Kepala UPT ini adalah Rudy G. Baten.
Dan UPT kelima untuk wilayah Sumba yang berpusat di Waingapu dengan wilayah kerja kabupaten Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya.
Kepala Dinas Pertambangan provinsi NTT, Bonny Marisin yang dihubungi NTTsatu.com di Kupang, Rabu, 8 Maret 2017 mengatakan, lima UPT itu dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor: BKD.013.1/1/161/PK-15/KP/2016 tanggal 22 Desember 2016.
“Saat ini lima UPT itu sudah mulai beroperasi dengan baik. Kita berharap segala tugas dan tanggung jawab yang diemban kelima UPT itu bisa berjalan dengan baik sesuai harapan dan sesuai rencana pemerintah,” kata Marisin. (bp)