Pemprov NTT Hormati Keputusan Presiden

0
1180
NTTsatu.com — KUPANG — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (perpres) izin investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol. Perpres itu tertuang dalam Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

 

Pencabutan ini mendapat protes dari Pemerintah Provinsi NTT. Kenapa bukan yang dilarang atau dicabut izin masuknya minuman impor seperti Wine, Black Label, wiski dan lainnya.

“Seharusnya yang di tolak itu adalah minuman-minuman yang diimpor seperti wine, wiski dan lainnya, bukan minuman tradisional,” tegas Kepala Biro Humas Setda NTT, Marius Jelamu kepada media ini, Rabu, 3 Maret 2021.

Menurut dia, tuak, moke atau sopi yang diproduksi masyarakat NTT adalah minuman tradisional yang digunakan acara adat dan lainnya.

“Ini budaya masyarakat NTT. Bahkan juga jadi mata pencaharian masyarakat untuk kebutuhan rumah tangga, sekolahkan anak dan untuk menenuhi kebutuhan lainnya,” katanya.

Pemda NTT, kata dia, memfasilitasi masyarakat atau pengrajin minuman tradisional ini dengan memproduksi Sophia, sehingga diketahui kadar alkoholnya.

“Selama ini masyarakat tidak tahu berapa kadar alkohol dari tuak, moke atau sopi yang diproduksi,” katanya.

Dengan itu, maka Gubernur NTT mengeluarkan Pergub No 44 tahun 2019 tentang distribusi dan produksi miras di NTT. Maka, Sophia tetap berproduksi

“Kami tetap hormati keputusan pemerintah pusat, itu. Kami akan tetap berusaha agar semuanya menjadi baik-baik saja,” katanya. (bp)

Komentar ANDA?