Surat Keputusan Gubernur NTT mengenai larangan mudik, menurut dia, akan diberlakukan mulai pekan depan. Selama masa larangan mudik, ia melanjutkan, petugas akan memperketat penjagaan di semua pintu masuk NTT termasuk bandara dan pelabuhan.
“Pemerintah NTT tidak memberikan toleransi apapun bagi warga yang ingin pulang berlibur ke luar NTT,” katanya.
“Ini dilakukan untuk kepentingan semua pihak agar terhindar dari paparan Covid-19,” kata Marius.
Larangan bepergian ke luar kota, jelas dia, akan dikecualikan bagi pejabat dan pegawai pemerintah yang harus menjalankan tugas mendesak, warga yang sakit, dan warga yang kerabatnya meninggal dunia.
“Bagi warga yang alasan sakit dan kedukaan harus ada surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan setempat,” katanya. (*/ant/bp)