Pemprov Tolak Keinginan Pemkot Kelola Lasiana

0
663

KUPANG. NTTsatu – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak keinginan Pemerintah Kota Kupang untuk mengelola lagi Lasiana kawasan wisata pantai di Kota Kupang. Pasalnya tidak ada keseimbangan bagi hasil sesuai kesepakatan bersama.

Gubernur NTT, Frans Lebu Raya beberapa waktu lalu di Kupang mengatakan, kawasan pantai Lasiana diperoleh dari pemerintah pusat melalui Departemen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi (Parpostel) c. Direktorat Jenderal Destinasi Pariwisata. Luas kawasan itu adalah 3,5 ha terdiri dari tanah wisata seluas 16.425 meter persegi yang dibeli pada tahun 1984 dengan harga Rp 18 juta dan lahan seluas 14.145 meter persegi  dibeli pada tahun 1988 dengan harga Rp 27 juta.

Kawasan wisata Pantai Lasiana yang merupakan asset pemerintah provinsi NTT itu kemudian diserahterimakan pengelolaannya kepada pemerintah Kota Kupang sejak tahun 2003. Penyerahan pengelolaan itu dengan perjanjian akan dilakukan bagi hasil yakni 20 persen untuk pemerintah provinsi dan 80 persen lainnya untuk pemerintah Kota Kupang. Nota kesepakatan bersama itu dengan nomor HK – 10 Tahun 2003 dan Nomor 23/Pemkot/2003 tanggal 14 Agustus 2003.

Gubernur menjelaskan, selama perjalanan sepuluh tahun hingga berakirnya Nota Kesepakatan yakni bulan Agustus 2013, tergambar dengan jelas bahwa pengelolaan kawasan wisata tersebut tidak optimal serta berbagai sarana dan fasilitas pemerintah provinsi NTT tidak terurus dan terawatt dengan baik.

Selain itu, perhitungan bagi hasil sesuai nkesepakatan bersama itu, baru mulai disetor taun 2009 hingga akhi masa kontrak tahun 2013 dengan kondisi yang tidak seimbang.

Atas dasar itulah lanjut Frans Lebu Raya,ditegaskan bahwa tawaran Pemerintah Kota Kupang untuk melanjutkan pengelolaan kawasan wisata Lasiana itu tidak disetujui. Sikap itu kemudian ditanggai pemerintah Kota Kupang dengan menuntut ganti rugi atas penambahan asset mereka dikawasan tersebut. Masalah ini juga sudah diselesaikan dengan baik.

Setelah selesainya perjanjian kerjasama tersebut, Gubernur Frans Lebu Raya mengakui, mulai tahun lalu pemerintah sudah mengalokasikan dana sebesar Rp 5 miliar untuk penataan kawasan tersebut.

“Karena terjadi pergantian Pimpinan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT maka dana sebesar Rp 5 miliar itu baru terserap sebesar Rp 176.990.000 untuk kegiatan perencanaan sementara pembangunan fisik diprogramkan tahun ini dengan menggunakan sisa dana yang ada yakni Rp 4.823.010.000, dan saat ini sedang dalam proses pelelangan,” katanya. (iki)

Komentar ANDA?