Pemusnahan Pohon di Bundaran PU, Walhi NTT Surati Walikota Kupang

0
765
Foto: Umbu Wulang, Direktur WALHI NTT

NTTsatu.com -KUPANG – Pemerintah Kota Kupang tengah membangun patung TIROSA di bundaran PU dan membabat habis tanaman pohon cemara yang dipelihara puluhan tahun itu mengundang reaksi keras dari berbagai pihak antara lain Wahana Lingkungan hidup Indonesia (Wahli)Nusa Tenggara Timur (NTT).

Wahli NTT melayangkan surat bernomor: 47/WALHI-ED NTT/EX/XI/2018, Perihal : Pemberitahuan dan Rekomendasi. Surat itu ditanda tangani oleh Direktur Wahli NTT, Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi yang ditujukan kepada Walikota Kupang dengan tembusan kepada beberapa pihak.

Wahli menulis, berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan ‘’Taman Tirosa’’ oleh PT. Monodon Pilar Nusantara dan PT. Lingkar Persada di seputaran Bundara PU Jl Frans Seda, Kecamatan Kelapa Lima maka kami Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah NTT menyampaikan beberapa rekomendasi yang wajib diperhatikan oleh Pemerintah Kota Kupang.

1. Pelaksanaan pembangunan dalam rangka meningkatkan manfaat pembangunan yang dapat dinikmati oleh lapisan masyarakat, maka perlu diupayakan adanya keserasian dan kesinambungan lingkungan hidup.

2. Pelaksanaan pembangunan di wilayah perkotaan ternyata masih menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dari aspek kelestarian lingkungan.

Dalam penataan taman kota sebagai Ruang Terbuka Hijau, Pemerintah Kota Kupang wajib memperhatikan prosedur pelaksanaan penebangan pohon yang tertuang dalam Pasal 14, Pasal 16 Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Ruang Terbuka Hijau Kota Kupang yang berbunyi:
Pasal 14 ayat 1: Dilarang menebang pohon yang garis tengahnya di atas 10 cm pada kawasan ruang terbuka hijau.

Pasal 16: Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin untuk memotong atau menebang pohon sebagaimana dimaksud pada pasal 9, pasal 10 dan pasal 14 Peraturan Daerah ini dengan ketentuan: Apabila batang atau akarnya telah lapuk dan dapat merusak ekosistem atau membahayakan keselamatan jiwa atau harta benda, Apabila menggangu jaringan listrik, jaringan telfon, dan fasilitas umum lainnya, Apabila menurut hasil pemeriksaan/peneiltian menunjukan bahwa pohon atau tanaman tersebut merupakan sumber/hama penyakit.

Pantauan WALHI NTT, ditemukan bahwa fakta di lapangan terjadi bertolak belakang dengan apa yang tertuang dalam peraturan sebagaiamana yang telah dicantumkan di atas.

WALHI NTT menemukan bahwa telah terjadi penebangan pohon oleh PT. Monodon Pilar Nusantara dan PT. Lingkar Persada di lukasi itu. Pohon yang ditebang adalah jenis pohon cemara dan pohon flamboyan yang berdiameter lebih dari 10 cm. Oleh karena itu, secara tegas WALHI NTT meminta kepada Pemerintah Kota Kupang untuk :
1. Menegakan Perda Kota Kupang NO. 7 Tahun 2000 tentang Ruang Terbuka Hijau Kota Kupang.

2. Menindak Tegas Pelaku penebangan pohon sebagaimana tertuang dalam pasal 17 Perda NO. 7 Tahun 2000 tentang Ruang Terbuka Hijau Kota Kupang dengan ketentuan hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya RP.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).

3. Terhadap pelaku pengrusakan lingkungan/penebangan pohon wajib melakukan penanggulangan kerusakan lingkungan, penebangan pohon (Lihat pasal 53 UU NO.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)

4. Menghentikan proses pembangunan Taman Kota Tirosa karena telah menimbulkan kerusakan lingkungan/ penebangan pohon (Lihat Pasal 54 UU NO.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), (bp)
======

Foto: Direktur Wahli NTT, Umbu Wulang Tanaamahu

Komentar ANDA?