Penasehat Hukum Jonas Salean Mengaku Apapun Putusan Hakim Mereka Tetap Mensyukuri

0
1575
NTTsatu.com — KUPANG — Pada hari Selasa (17/11/2020) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang bakal menjatuhkan vonis atas eksepsi dari terdakwa Jonas Salean melalui kuasa hukumnya, Dr. Yanto Ekon, S. H, MH.

 

Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Kelas IA Kupang, Dju Jhonson Mira Mangngi, S. H, MH kepada wartawan, Senin (16/11/2020) menegaskan bahwa putusan sela atas eksepsi dari Jonas Salean akan dibacakan pada besok, Selasa (17/11/2020).

“Sesuai jadwalnya, Selasa (17/11/2020) akan dibacakan putusan sela terhadap eksepsi dari terdakwa Jonas Salean melalui kuasa hukumnya,” kata Jhonson.

Ketika apakah putusan sela menguntungkan terdakwa Jonas Salean, Jhonson menegaskan bahwa soal hasil putusan sela itu merupakan rahasia dari majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan kasus tersebut.

“Kalau soal putusan sela, itu kewenangan majelis hakim nantinya. Itu menjadi rahasia dari majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Akan diketahui pada esok hari saat dibacakan,” tegas Jhonson.

Untuk diketahui, Jonas Salean mantan Walikota Kupang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi bagi – bagi tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang Tahun 2016 – 2017 lalu dengan nilai kerugian sebesar Rp. 66 miliar.

Terpisah, kuasa hukum Jonas Salean, Dr. Yanto MP. Ekon, S. H, MH ketika dihubungi via hand phone selulernya mengaku bahwa selaku kuasa hukum menyerahkan semua putusan itu pada majelis hakim.

Dikatakan Yanto, jika dikabulkan pihaknya tetap bersyukur dan akan dilanjutkan dengan gugatan perdata pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Namun, jika ditolak maka pihaknyapun tetap bersyukur. Dan, selaku kuasa hukum akan berupaya semaksimal mungkin untuk membuktikan perbuatan Jonas Salean bukanlah korupsi.

“Apapun putusannya kami tetap bersyukur. Semua kami serahkan ke majelis hakim. Kami akan berupaya untuk membuktikan dalam persidangan jika perbuatan Jonas Salean bukanlah korupsi dan jaksa juga harus membuktikan dakwaannya dalam persidangan nanti,” tegas Yanto. (*/bp)

Komentar ANDA?